Connect with us

NASIONAL

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Selain pidana badan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu diajukan karena Hasto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap serta merintangi proses penyidikan perkara Harun Masiku mantan calon legislatif PDIP yang buron sejak 2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah Hasto tidak mengakui perbuatannya dan tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Hasto diduga terlibat dalam penghalangan upaya penyidik KPK menangkap Harun Masiku, buronan kelas kakap dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar mengatur penetapan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.

Dalam aksinya, Hasto tidak bekerja sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Dari empat nama tersebut, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses, Saeful telah divonis, dan Harun Masiku masih buron. Nama Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu dan PDIP, juga sempat terseret dan telah menyelesaikan proses hukumnya.

Perkembangan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh jantung partai penguasa dan menambah tekanan terhadap penuntasan kasus pelarian Harun Masiku yang telah lama menjadi misteri. Sidang putusan terhadap Hasto akan menjadi momen penting dalam peta politik dan penegakan hukum di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING