NASIONAL
Komisi III DPR Jamin Pembahasan RUU KUHAP Tidak Akan “Ngumpet” di Hotel
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI memberikan jaminan tegas terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan pembahasan krusial ini akan dilakukan secara terbuka di Gedung DPR, menepis segala spekulasi mengenai rapat tertutup di hotel atau tempat lain yang jauh dari pantauan publik.
Penegasan ini disampaikan Habiburokhman di sela-sela rapat dengan pemerintah mengenai RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Ia menyatakan Komisi III telah menyusun jadwal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara intensif, mulai Rabu, 9 Juli 2025, hingga 23 Juli 2025, dan seluruhnya akan berlangsung di ruang rapat DPR.
“Yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua. Ga ada cerita kita di hotel atau di apa, ya kita di sini semua supaya bisa diikuti oleh masyarakat, karena perangkat live streamingnya itu lebih maksimal di sini,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut. Alasan ini menunjukkan komitmen Komisi III untuk memastikan proses pembahasan dapat diakses dan diawasi langsung oleh masyarakat dan media massa, menjamin transparansi dalam penyusunan undang-undang yang penting ini.
Tak hanya itu, Habiburokhman juga mengisyaratkan pembahasan yang akan dilakukan secara maraton demi mengejar target penyelesaian RUU KUHAP dalam masa sidang ini. Bahkan, ia mengusulkan agar rapat panitia kerja tetap dilanjutkan pada hari Jumat, yang biasanya merupakan agenda fraksi. “Kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur, ya. Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” katanya, menunjukkan keseriusan Komisi III dalam merampungkan revisi KUHAP.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan urgensi pembaharuan KUHAP yang dinilai sudah usang. Undang-undang yang telah berusia 54 tahun ini dianggap belum optimal dalam melindungi hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Ia menyoroti peran advokat yang masih minim serta maraknya intimidasi dan pelanggaran selama proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, revisi KUHAP ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan, menjadikan aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Habiburokhman memastikan bahwa RUU ini tidak akan mengurangi atau mengalihkan kewenangan antar aparat penegak hukum, melainkan akan fokus pada implementasi keadilan restoratif, penguatan hak-hak warga negara sesuai konstitusi, dan peningkatan peran advokat sebagai pembela hak-hak masyarakat.
“RUU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum,” pungkas Habiburokhman, memberikan harapan akan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat. Janji Komisi III DPR untuk membahas RUU KUHAP secara terbuka ini tentu menjadi angin segar bagi upaya reformasi hukum di Indonesia, membuka peluang bagi partisipasi publik dalam proses legislasi yang penting ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM
-
FOTO29/10/2025 17:49 WIBFOTO: Projo Siap Gelar Kongres III Awal November 2025