Connect with us

NASIONAL

Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada, Tapi Bisa Pakai Restorative Justice

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – DPR RI dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait penanganan kasus penghinaan terhadap Presiden. Kesepakatan itu menyatakan kasus semacam ini dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Hal ini kemudian diwujudkan dalam draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengkonfirmasi hal ini dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025). “Jadi pasalnya dihapus, jadi tidak dikecualikan, jadi pasal terkait penghinaan presiden tetap bisa restorative justice,” jelas Habiburokhman.

Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat. DPR mendengar kritik bahwa seringkali kritik yang dibawa ke ranah hukum justru dianggap sebagai penghinaan. “Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice,” jelasnya.

Habiburokhman menjelaskan RJ akan menjadi mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. “Antara pihak pemerintah ya diajak ngomong dulu nih orang, benar-benar ingin menghina nggak, maka mekanismenya adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujarnya. Ia menekankan hal ini penting sebagai bagian dari kesiapan menerima kritik. “Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan restorative justice terhadap perkara yang disebut ini,” tambahnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Ia setuju kasus penghinaan presiden merupakan klacht delict atau delik aduan absolut, sehingga sangat memungkinkan untuk diselesaikan melalui RJ. “Setuju pak, karena memang pada dasarnya yang namanya defamation law itu kan lahan delik. Karena dia delik aduan absolut kalau memang mau dilakukan restorative ya enggak apa-apa,” kata Eddy.

Kesepakatan ini menandai sebuah langkah baru dalam penanganan kasus penghinaan presiden di Indonesia. Meski pasal terkait tetap ada, adanya mekanisme RJ diharapkan dapat membedakan antara kritik yang membangun dan penghinaan yang jelas, serta menawarkan solusi alternatif yang lebih lunak dan restoratif bagi para pelapor maupun terlapor, sebelum melibatkan proses peradilan formal. (Mun)

TRENDING