NASIONAL
Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, DPR Akan Undang KPK untuk Beri Masukan
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke masa sidang berikutnya. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan penundaan ini disebabkan proses perapihan naskah RUU yang belum rampung dan masa reses DPR yang akan datang pada Kamis (24/7/2025).
“Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar dilanjutkan di masa sidang depan,” ujar Habiburokhman, Jumat (18/7/2025), merujuk pada belum selesainya perapihan naskah oleh tim teknis, perumus, dan sinkronisasi.
Habiburokhman menyebutkan waktu yang tersisa dalam masa sidang ini hanya empat hari, tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan tingkat I. Draf RUU yang telah dirapikan juga masih memerlukan pencermatan dan pembahasan lebih lanjut antara panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.
Lebih lanjut, Komisi III berjanji akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk YLBHI, Hotman Paris, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi menghasilkan KUHAP yang berkualitas dan transparan. “Kami berkomitmen memaksimalkan partisipasi publik agar KUHAP benar-benar berkualitas,” tegas Habiburokhman. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO27/05/2026 22:23 WIBFOTO: Ketum AHY Kurban Sapi Limosin untuk Masyarakat Indonesia
-
RIAU27/05/2026 13:00 WIBWabup Bengkalis: Iduladha Momentum Pererat Persaudaraan dan Gotong Royong
-
NASIONAL27/05/2026 13:40 WIBIduladha 1447 H, Golkar Sembelih Puluhan Hewan Kurban
-
RAGAM27/05/2026 11:30 WIBMakan Dading Kambing Tak Selalu Bikin Hipertensi
-
Berita27/05/2026 12:00 WIBTrump: Uranium Iran Harus Diserahkan atau Dimusnahkan
-
OTOTEK27/05/2026 12:30 WIBHP Penuh? Ini Cara Kosongkan Memori Tanpa Hapus Aplikasi
-
POLITIK27/05/2026 09:00 WIBPKB Dukung Penuh Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan
-
EKBIS27/05/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp13 Ribu

















