Connect with us

NASIONAL

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Tak Campuri Kasus Riza Chalid

Aktualitas.id -

Hashim S. Djojohadikusumo, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Adik Presiden RI Prabowo Subianto, Hashim S. Djojohadikusumo, menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses hukum yang menjerat pengusaha minyak Riza Chalid di Kejaksaan Agung. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons isu yang menyebut adanya komunikasi dan dugaan intervensi dari Hashim terhadap kasus tersebut.

Melalui juru bicaranya, Ariseno Ridhwan, Hashim mengakui Riza Chalid memang pernah menghubunginya untuk meminta bantuan terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya. Namun, Hashim menolak terlibat atau memberikan komitmen apapun.

“Bapak Hashim telah mendengarkan penjelasan yang disampaikan, namun tidak memberikan janji atau komitmen dalam bentuk apapun dan tegas menyatakan tidak ingin ikut campur dalam urusan tersebut,” ujar Ariseno dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).

Ariseno juga membantah adanya utusan dari Hashim yang menghubungi atau bertemu dengan Riza Chalid. Ia memastikan pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Hashim tidak memiliki keterkaitan ataupun mandat resmi.

“Segala tindakan atau pernyataan yang disampaikan oleh pihak tersebut tidak mencerminkan sikap ataupun posisi dari Bapak Hashim S. Djojohadikusumo,” tegas Ariseno, seperti dilansir dari Antara.

Ia pun meminta publik untuk tidak lagi mengaitkan nama Hashim dalam pusaran kasus hukum Riza Chalid.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Riza diduga menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara melanggar prosedur, termasuk melakukan intervensi kebijakan tata kelola di PT Pertamina. Ia disebut ikut memasukkan rencana kerja sama tersebut ke dalam program korporasi meski saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan penyimpanan BBM.

“Dia juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Sebelumnya, putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sejak Februari 2025. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version