Connect with us

NASIONAL

YLBHI Ingatkan DPR: RKUHAP Buka Jalan TNI Jadi Penyidik Tindak Pidana Umum

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan kekhawatiran serius terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menjadi penyidik dalam perkara tindak pidana umum.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti secara khusus Pasal 7 dan Pasal 20 dalam draf RKUHAP yang tengah dibahas di DPR. Menurut Isnur, klausul dalam kedua pasal tersebut memberikan ruang bagi anggota TNI melakukan proses penyidikan bahkan hingga penggunaan upaya paksa terhadap warga sipil.

“Di Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2) itu menurut kami sangat jelas membuka ruang bagi prajurit TNI untuk menjadi penyidik tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa,” kata Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Tak hanya itu, YLBHI juga menyoroti perubahan redaksional pada Pasal 87 ayat (4) dan Pasal 92 ayat (4) yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan. Dalam draf versi pemerintah, frasa yang sebelumnya menyebut secara spesifik “TNI Angkatan Laut” telah dihapus, yang menurut YLBHI justru memperluas interpretasi peran militer di luar koridor hukum militer.

“Awalnya hanya menyebut TNI laut, tapi dalam DIM versi pemerintah frasa itu dihapus, ini memberi sinyal berbahaya. Kami khawatir hal ini adalah bentuk kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana yang berbasis supremasi sipil,” tegas Isnur.

Isnur mengaku, sejak awal pihaknya konsisten menyuarakan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam seluruh proses hukum, termasuk dalam pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR. Ia menegaskan ketentuan prajurit TNI sebagai penyidik harus dihapus sepenuhnya dari RKUHAP.

“Rekomendasi kami jelas: hapus seluruh ketentuan yang memberi ruang TNI menjadi penyidik. Selain itu, kami juga menolak istilah ‘penyidik utama’ yang muncul dalam struktur penyidik di kepolisian karena itu juga bisa membuka peluang dominasi yang tidak proporsional,” kata Isnur.

YLBHI hadir dalam rapat Komisi III DPR sebagai bagian dari rangkaian konsultasi publik pembahasan RKUHAP. Sebelumnya, mereka juga mengkritik proses pembahasan yang dinilai tergesa-gesa, mengingat daftar inventarisasi masalah (DIM) telah diselesaikan hanya dalam dua hari. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version