NASIONAL
Pemerintah Tegaskan Tidak Serahkan Data Pribadi WNI ke Amerika Serikat
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait isu transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) yang muncul dalam kesepakatan penurunan tarif impor antara kedua negara. Prasetyo menegaskan pemerintah tidak menyerahkan data pribadi masyarakat Indonesia kepada pihak AS.
“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data. Apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Prasetyo menyampaikan beberapa platform dan aplikasi yang dimiliki perusahaan AS memang mengharuskan pengguna Indonesia memasukkan data-data pribadi mereka. Namun, kerja sama transfer data ini bersifat berbasis platform, bukan berarti pemerintah menyerahkan data pribadi masyarakat secara langsung.
“Ada beberapa platform yang memang itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan dari Amerika, yang di situ ada ketentuan untuk memasukkan data-data atau identitas-identitas,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, justru menjalin kerja sama untuk memastikan keamanan data masyarakat Indonesia saat menggunakan platform milik perusahaan AS serta mencegah penyalahgunaan data.
“Justru di situlah kerja sama kita, itu adalah untuk memastikan data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya. Jadi pemaknaannya bukan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan data-data tersebut kepada pemerintah negara lain,” tuturnya.
Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga menjadi pembahasan penting dalam negosiasi antara pemerintah Indonesia dan AS.
“Kita tentu, pemerintah pasti berkomitmen, apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi. Kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Gedung Putih merilis dokumen berjudul “Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah” pada 22 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kesepakatan ini membuka akses pasar bagi produk AS di Indonesia dan mengatur tarif timbal balik sebesar 19 persen.
Kesepakatan ini mencakup penghapusan hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, termasuk sektor pertanian, kesehatan, teknologi informasi, otomotif, dan bahan kimia, yang diharapkan dapat menciptakan peluang pasar dan mendukung lapangan kerja di AS. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS03/09/2025 08:30 WIB
Resmi Berlaku 3 September, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU RI
-
NASIONAL03/09/2025 07:00 WIB
Komnas HAM Ungkap 11 Korban Jiwa & 1.683 Orang Ditahan Usai Aksi Demo 25–31 Agustus
-
NASIONAL03/09/2025 12:15 WIB
Abai Putusan MK, Kepmen RUPTL 2025–2034 Digugat Gekanas ke PTUN
-
JABODETABEK03/09/2025 13:30 WIB
Kebijakan WFH Dicabut, Jakarta Mulai Kondusif
-
NASIONAL03/09/2025 11:00 WIB
DPR Desak Aparat Beri Klarifikasi tentang Penangkapan Aktivis dan Demonstran
-
JABODETABEK03/09/2025 05:30 WIB
Jakarta Diselimuti Cuaca Cerah Sepanjang Hari, Rabu 3 September 2025
-
EKBIS03/09/2025 10:15 WIB
Rupiah Melemah Tipis ke Rp 16.428, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Tergerus Dolar AS
-
EKBIS03/09/2025 10:45 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Resmi Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik untuk Semua Golongan