NASIONAL
DPR Desak PPATK Beri Klarifikasi Terbuka soal Pemblokiran Rekening Tidak Aktif 3 Bulan
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Menurut Hinca, kebijakan ini sangat sensitif dan berdampak luas, namun ironisnya hanya diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK.
“Ini isu sensitif dan berdampak besar. Tidak cukup hanya diumumkan lewat Instagram. Harus ada penjelasan resmi yang terbuka ke publik,” tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Hinca meminta PPATK tidak menunggu agenda resmi di Komisi III DPR yang dinilai bisa memakan waktu lama. Ia mendorong agar PPATK langsung memberikan klarifikasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media agar masyarakat memahami latar belakang dan tujuan kebijakan tersebut.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga mengingatkan kebijakan pemblokiran rekening dormant berpotensi merugikan nasabah yang menyimpan dana di bank sebagai bentuk perlindungan dan kepercayaan. “Bisa saja ada nasabah yang menabung tanpa transaksi selama tiga bulan karena merasa bank adalah tempat paling aman untuk menyimpan uangnya,” ujarnya.
Hinca menegaskan kepercayaan publik adalah fondasi utama industri perbankan. Kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik bisa mengikis kepercayaan tersebut dan mendorong masyarakat lebih memilih menyimpan uangnya di luar sistem perbankan.
“Jangan sampai publik kembali menyimpan uangnya di bawah bantal hanya karena takut rekeningnya diblokir,” kritiknya.
Sebelumnya, PPATK menyampaikan lewat akun Instagram pihaknya akan memblokir rekening dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberantas praktik penyalahgunaan rekening pasif, termasuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai informasi, status dormant biasanya diatur oleh masing-masing bank dengan rentang waktu ketidakaktifan antara 3 hingga 12 bulan.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah, sehingga DPR menilai penjelasan dan komunikasi yang transparan sangat dibutuhkan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan sistem perbankan nasional. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL21/03/2026 21:00 WIBGibran Hadiri Gelar Griya di Istana Merdeka
-
RAGAM21/03/2026 21:30 WIBAlbum “Arirang” BTS Puncaki Tangga Lagu Dunia
-
JABODETABEK21/03/2026 22:00 WIBPenemuan Mayat Wanita di Jakarta Timur, Berhasil Terungkap
-
DUNIA21/03/2026 17:00 WIBKBRI Beijing Gelar Salat Idul Fitri yang Diikuti Ratusan WNI
-
EKBIS21/03/2026 22:30 WIBPenuhi Kebutuhan Libur Lebaran, PLN Sumut Sediakan SPKLU di Jalur Wisata
-
RAGAM21/03/2026 15:30 WIBBRIN Waspadai Dampak Godzilla El Nino di Indonesia
-
PAPUA TENGAH21/03/2026 16:00 WIBGema Takbir di Jantung Mimika: Pawai Kemenangan yang Menyatukan Keberagaman
-
OLAHRAGA21/03/2026 23:30 WIBRonaldo Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H

















