Connect with us

NASIONAL

Gibran: BSU Jangan Dipakai untuk Judol

Aktualitas.id -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). (dok.Kemenaker)

AKTUALITAS.ID – Total 15,9 juta orang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), hingga saat ini BSU telah tersalurkan kepada 14,95 juta pekerja atau 93,79 persen secara nasional.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Indonesia, Jalan Sriwijaya, Punia, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat kemarin.

Peninjauan ini merupakan rangkaian monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BSU 2025. Kantor Pos di Lombok merupakan lokasi kelima yang dikunjungi Wapres setelah Kantor Pos Tangerang, Jakarta, Boyolali, dan Pekanbaru.

Gibran menegaskan peninjauan ke Lombok dilakukan untuk memastikan BSU benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi kriteria dan membutuhkan. Kegiatan ini sekaligus mengawal ketepatan sasaran serta efektivitas program bantuan pemerintah. “Alhamdulillah, proses pencairan BSU di Lombok berjalan lancar hampir 100 persen. Saya titip pesan, jangan sampai ada pemotongan, proses pencairan lancar,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Kepada penerima BSU, Gibran berpesan sekaligus mengingatkan agar dana yang diterima dimanfaatkan secara bijak untuk kegiatan yang produktif.

“Saya titip pesan kepada para penerima bantuan, agar bantuannya digunakan untuk hal-hal yang produktif. Jangan dipakai untuk judol (judi online). Saya ingatkan berkali-kali itu, ya, di setiap tempat pembagian BSU,” ucapnya.

Sementara itu, Menaker Yassierli menegaskan BSU merupakan langkah nyata dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja.

Tahun ini, Kemnaker kembali dipercaya untuk menyalurkan BSU kepada pekerja. Sebagai bagian dari respon pemerintah terhadap situasi ketenagakerjaan, Kemnaker juga telah menyalurkan BSU tahun 2020, 2021 dan 2022. (Ari Wibowo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version