NASIONAL
Keppres Prabowo Hapus Proses Hukum Tom Lembong, DPR Disebut Beri Restu
AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Dalam salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Senin (4/8/2025), disebutkan bahwa seluruh proses hukum dan akibat hukum yang menimpa Tom Lembong dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemberian abolisi ini merupakan tindak lanjut dari pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Empat Poin Penting Keppres:
- Presiden memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
- Dengan pemberian abolisi tersebut, semua proses hukum dan akibat hukumnya dinyatakan ditiadakan.
- Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung ditugaskan melaksanakan keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Agustus 2025.
Keputusan Presiden ini berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan abolisi dengan mempertimbangkan saran dari DPR.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan memiliki rekam jejak panjang dalam dunia pemerintahan serta investasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Tom Lembong terkait keputusan ini. (PURNOMO/DIN)
-
DUNIA29/10/2025 14:00 WIBLagi! Israel Langgar Gencatan Senjata dan Bunuh Sembilan Warga Gaza
-
OLAHRAGA29/10/2025 14:30 WIBVeda Ega Pratama Naik Kelas ke Moto3 2026
-
NUSANTARA29/10/2025 18:00 WIBPolisi Ringkus Empat Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Riau
-
FOTO29/10/2025 17:49 WIBFOTO: Projo Siap Gelar Kongres III Awal November 2025
-
EKBIS29/10/2025 16:00 WIBPastikan Harga Pupuk Turun, Mentan Lakukan Sidak
-
OLAHRAGA29/10/2025 19:00 WIBNewcastle Siap Pertahankan Gelar, Eddie Howe: Tak Akan Kami Lepas Begitu Saja!
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
RAGAM29/10/2025 18:30 WIBIni Penyebab dan Indikasi Stroke pada Perempuan