NASIONAL
Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan upaya mendorong evaluasi sistem peradilan di Indonesia.
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
“Pak Tom ingin ada koreksi dan evaluasi atas proses hukum yang ia alami. Tujuannya jelas: agar keadilan dan kebenaran benar-benar dirasakan semua warga negara,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Jakarta.
Menurut Zaid, meski Tom Lembong telah resmi bebas melalui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak menghentikan komitmennya terhadap penegakan keadilan.
“Pak Tom tidak ingin abolisi ini dianggap sebagai akhir perjuangannya. Ia tetap konsisten untuk memperjuangkan keadilan,” tegas Zaid.
Lebih lanjut, Zaid menyoroti sikap salah satu hakim dalam persidangan yang dinilai melanggar asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
“Ada indikasi kuat bahwa salah satu hakim lebih mengedepankan praduga bersalah (presumption of guilty). Seolah-olah Pak Tom sudah divonis bersalah sejak awal, tinggal dicari pembenarannya. Ini tentu menyalahi prinsip dasar hukum,” jelasnya.
Selain melapor ke MA, tim hukum Tom juga berencana menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi terkait importasi gula kristal mentah tahun 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang sesuai, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang disampaikan ke Rutan Cipinang malam harinya. Tom pun dibebaskan pada pukul 22.05 WIB.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak konstitusional Presiden RI untuk menghapus proses hukum terhadap seseorang, biasanya dengan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, atau dinamika politik yang relevan, setelah berkonsultasi dengan DPR. (YAN KUSUMA/DIN)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok

















