NASIONAL
Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan upaya mendorong evaluasi sistem peradilan di Indonesia.
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
“Pak Tom ingin ada koreksi dan evaluasi atas proses hukum yang ia alami. Tujuannya jelas: agar keadilan dan kebenaran benar-benar dirasakan semua warga negara,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Jakarta.
Menurut Zaid, meski Tom Lembong telah resmi bebas melalui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak menghentikan komitmennya terhadap penegakan keadilan.
“Pak Tom tidak ingin abolisi ini dianggap sebagai akhir perjuangannya. Ia tetap konsisten untuk memperjuangkan keadilan,” tegas Zaid.
Lebih lanjut, Zaid menyoroti sikap salah satu hakim dalam persidangan yang dinilai melanggar asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
“Ada indikasi kuat bahwa salah satu hakim lebih mengedepankan praduga bersalah (presumption of guilty). Seolah-olah Pak Tom sudah divonis bersalah sejak awal, tinggal dicari pembenarannya. Ini tentu menyalahi prinsip dasar hukum,” jelasnya.
Selain melapor ke MA, tim hukum Tom juga berencana menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi terkait importasi gula kristal mentah tahun 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang sesuai, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang disampaikan ke Rutan Cipinang malam harinya. Tom pun dibebaskan pada pukul 22.05 WIB.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak konstitusional Presiden RI untuk menghapus proses hukum terhadap seseorang, biasanya dengan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, atau dinamika politik yang relevan, setelah berkonsultasi dengan DPR. (YAN KUSUMA/DIN)
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
OLAHRAGA31/03/2026 22:30 WIBAtlet Indonesia Sukses Raih Medali Emas di Kejuaraan Atletik

















