NASIONAL
Digelandang KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Amnesti dari Presiden
AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Jumat (22/8/2025), Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan berharap bisa mendapat amnesti.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel singkat. Ia juga menegaskan tidak dijebak dalam kasus yang menjeratnya.
KPK sebelumnya menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3. Dalam operasi itu, penyidik menyita puluhan kendaraan serta menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kemenaker.
KPK menahan Noel dan para tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. (ARI WIBOWO/DIN)
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
NUSANTARA09/10/2026 07:30 WIBGunung Anak Krakatau Erupsi Saat Senja
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
EKBIS09/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Sentuh Rp2,572 Juta per Gram
-
JABODETABEK09/10/2026 08:30 WIBGeger! Mayat Perempuan Terikat Ditemukan di Kamar Kos
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu