NASIONAL
RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Penegak Hukum
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai sorotan. Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy, menilai sejumlah ketentuan dalam draf beleid itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarpenegak hukum.
Menurut Ismail, meski RUU KUHAP secara konseptual mengusung prinsip integrated criminal justice system, praktiknya justru membuka ruang dualisme kewenangan. Ia menegaskan pembagian peran antara kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik dengan kejaksaan sebagai penuntut harus dirumuskan secara tegas agar tidak multitafsir.
“Misalnya, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP memberi ruang bagi masyarakat untuk langsung melapor ke kejaksaan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti kepolisian dalam waktu 14 hari. Ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik, Sabtu (23/8/2025).
Ismail juga mengkritisi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ranah penyidikan pidana umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2). Ia menilai hal tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
“Masuknya TNI dalam penyidikan hukum pidana umum sangat berbahaya karena bisa mengembalikan dwifungsi militer,” tegasnya.
Kendati demikian, Ismail mengapresiasi adanya penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP, terutama terkait hak pendampingan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Menurutnya, penguatan ini penting untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum serta mencegah intervensi yang tidak semestinya.
“Kami berharap setiap lembaga dijalankan sesuai peran dan kewenangan agar sistem peradilan tetap kredibel,” tutupnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
OASE27/12/2025 05:00 WIBKandungan Surah As Syams dan Keistimewaan Membacanya di Pagi Hari
-
POLITIK27/12/2025 06:00 WIBPengamat: Lemahnya Integritas-Kompetensi Penyelenggara Pemilu Jadi Permasalahan Krusial
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
NASIONAL27/12/2025 10:00 WIBDPR Kritik Pembubaran Diskusi Reset Indonesia di Gunungsari Madiun

















