NASIONAL
DPR Usul Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi Dipersingkat Jadi 30 Hari
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pemangkasan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dari 41 hari menjadi 30 hari. Usulan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pemangkasan durasi bertujuan untuk menekan pembiayaan haji tanpa mengurangi kualitas layanan. “Kami ingin waktunya dipotong dari 41 hari menjadi 30 hari,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/8).
Marwan menambahkan, penggunaan bandara alternatif seperti Taif dapat menjadi solusi teknis untuk mempercepat kepulangan jemaah. “Kalau Presiden berkenan meyakinkan pihak Saudi atau Raja, kita bisa memakai bandara di Taif. Dalam hitungan teknis hal itu memungkinkan,” katanya.
Selain durasi, DPR juga menyoroti pembagian kuota tambahan haji. Marwan menegaskan penambahan kuota harus dibahas bersama pemerintah agar tidak mengganggu hak jemaah reguler. “Kuota tambahan ini bisa 10 ribu, 20 ribu, atau 30 ribu. Tapi tidak boleh pemerintah tiba-tiba membagi 50 ribu karena itu akan menggerus hak jemaah reguler yang sudah lama menunggu antrean,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa komposisi kuota tetap 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, kecuali jika keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak mampu menanggung subsidi. “Kalau keuangan BPKH tidak mampu, maka komposisi itu tidak bisa diterapkan. Jadi harus dibicarakan di DPR,” pungkasnya.
Dalam revisi UU tersebut, DPR dan pemerintah juga menyepakati perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji. Perubahan ini masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dan telah disetujui oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR.
“Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja karena memang itu usulan kita. Kita sudah mendesak presiden agar dijadikan kementerian,” kata Marwan.
Ia menjelaskan pemisahan antara Kementerian Haji dan Kementerian Agama akan memperjelas tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. “Sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih,” ujarnya.
Meski demikian, struktur kelembagaan Kementerian Haji belum dibahas secara rinci. “Belum sampai ke strukturnya, karena belum dibahas bab kelembagaan. Tapi rumusan usulan DPR menyebutkan struktur kementerian bisa sampai di tingkat kabupaten,” tutup Marwan. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















