Connect with us

NASIONAL

Tok! Prabowo Teken Aturan Baru Percepatan IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028

Aktualitas.id -

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Humas Otorita IKN

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan target ambisius untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Kepastian hukum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang telah ditandatangani dan berlaku sejak 30 Juni 2025.

Perpres ini tidak hanya menetapkan target waktu, tetapi juga merinci serangkaian syarat terukur yang harus dicapai agar IKN layak menyandang status tersebut.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian kutipan dari lampiran Perpres tersebut, Sabtu (20/9/2025).

Untuk mencapai visi tersebut, pemerintah telah menggariskan peta jalan yang jelas. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:

Peta Jalan Menuju Ibu Kota Politik 2028

Pembangunan Fisik: Minimal 20% gedung perkantoran di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) harus rampung. Selain itu, 50% hunian yang layak dan terjangkau juga wajib tersedia.

Infrastruktur Dasar: Cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar seperti air dan listrik harus mencapai 50%, dengan indeks konektivitas dan aksesibilitas kawasan menyentuh angka 0,74.

Pemindahan Aparatur Negara: Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan personel pertahanan-keamanan (hankam) yang dipindahkan atau ditugaskan di IKN harus mencapai 1.700 hingga 4.100 orang.

Teknologi Pemerintahan: Implementasi layanan kota cerdas (smart city) di kawasan IKN harus mencapai cakupan 25%.

Perpres ini mengamanatkan bahwa seluruh upaya, mulai dari penataan ruang, pembangunan gedung, hunian, hingga penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas, harus dipercepat untuk mengejar target ambisius empat tahun mendatang. (Mun)

TRENDING