NASIONAL
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah

AKTUALITAS.ID – Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir mengatakan terdapat tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014,” kata Dodi lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Kedua, BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020-2022, di mana tidak ada indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem.
Hasil itu diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbudristek 2019-2022 yang memberikan status/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketiga, penetapan tersangka Nadiem cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
“Surat penetapan tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan surat perintah penyidikan (sprindik), yaitu tanggal 4 September 2025,” ujar Dodi.
Keempat, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan dan/atau Nadiem hingga saat ini tidak pernah menerimanya. Hal tersebut melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum, dan membuka peluang penyidikan sewenang-wenang.
Kelima, Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 yang dijadikan dasar penetapan tersangka Nadiem sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 bukan nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.
Oleh karena itu, perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem abstrak, tidak cermat, dan melanggar haknya untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang disangkakan.
Keenam, pencantuman status Nadiem dalam surat penetapan tersangka sebagai karyawan swasta tidak tepat dan tidak jelas. Nadiem pada 2019-2024 menjabat selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sesuai KTP sebagai anggota kabinet kementerian.
Ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas dan selama ini berlaku kooperatif serta telah dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri. Nadiem juga sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri sehingga tidak memiliki akses maupun menghilangkan barang bukti.
“Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dodi.
Atas penetapan tersangka tersebut, tim penasihat hukum Nadiem selanjutnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem pada Jumat (3/10/2025).
(Purnomo/goeh)
-
EKBIS02/10/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Turun dan Naik, Simak Daftar Lengkapnya
-
FOTO02/10/2025 18:27 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Saksikan Demo Pasukan TNI AL di Teluk Jakarta
-
RAGAM02/10/2025 12:15 WIB
BSU Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Jawaban Terbaru Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
-
JABODETABEK02/10/2025 05:30 WIB
Waspada Aktivitas 2 Oktober 2025, Jakarta ‘Dikepung’ Hujan Petir Pagi dan Malam
-
DUNIA02/10/2025 08:00 WIB
Tanpa Pengawalan dan ‘Diteror’ di Laut Lepas, Nasib Armada Bantuan ke Gaza di Ujung Tanduk?
-
DUNIA02/10/2025 12:45 WIB
Armada Bantuan Gaza Dicegat Israel, Greta Thunberg dan Aktivis Lainnya Ditahan
-
FOTO02/10/2025 19:27 WIB
FOTO: Diskusi Publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis
-
POLITIK02/10/2025 12:00 WIB
SAH! Menkum Supratman Teken SK Kepengurusan PPP Ketum Mardiono