NASIONAL
Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK: Menolak Perluasan Jabatan Militer dan Impunitas
AKTUALITAS.ID – Koalisi Sipil yang terdiri dari puluhan advokat dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini merupakan upaya lanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal TNI.
Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan LBH APIK Jakarta, menilai UU TNI mengandung banyak permasalahan mulai dari segi pembentukan hingga substansi yang termuat di dalamnya.
Permohonan uji materi ini menyasar pada pasal-pasal bermasalah di dalam UU TNI, antara lain:
1 – Pelanggaran prinsip kebebasan sipil dan kepastian hukum, terutama terkait dengan kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan penanganan konflik komunal.
2 – Peniadaan fungsi pengawasan DPR dalam operasi militer, yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan menjauhkan mekanisme akuntabilitas sipil terhadap militer.
3 – Pelanggaran prinsip supremasi sipil dan pemisahan fungsi sipil-militer, terutama terkait dengan prajurit aktif yang menduduki jabatan pada lembaga-lembaga sipil.
4 – Diskriminasi dan ketidakadilan struktural di tubuh TNI dengan usia pensiun para jenderal yang diperpanjang.
5 – Reformasi peradilan militer yang mandek, yang menimbulkan impunitas dan pelanggaran terhadap prinsip equality before the law.
Koalisi menilai Pasal-pasal bermasalah tersebut menunjukkan upaya rekonsolidasi kekuatan militer dengan memanipulasi hukum dan menunjukkan ketidakseriusan politik pemerintah dan DPR dalam melanjutkan agenda reformasi sektor keamanan.
Sebelumnya, koalisi juga menguji secara formil UU TNI ke MK, namun permohonan tersebut ditolak. Namun, empat hakim konstitusi mengeluarkan dissenting opinion yang menilai bahwa permohonan uji formil UU TNI seharusnya dikabulkan sebagian. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS27/10/2025 09:15 WIBUpdate Harga Pangan Jakarta 27 Oktober: Penurunan Beras dan Kenaikan Cabai
-
EKBIS27/10/2025 10:45 WIBRupiah Awal Pekan Menguat, Dolar AS Melemah ke Level Rp16.580 per Dolar
-
EKBIS27/10/2025 11:45 WIBCek Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru untuk Pekan Ini
-
NUSANTARA27/10/2025 06:30 WIBSungai Meluap, 171 Rumah di Tolitoli Terendam Banjir Setinggi Atap
-
EKBIS27/10/2025 11:15 WIBEmas Antam Turun Harga, Cek Harga Terbaru Hari Ini
-
NUSANTARA27/10/2025 13:30 WIBAkibat Longsor, 2 Warung di Rest Area JLS Tulungagung Jatuh ke Jurang
-
DUNIA27/10/2025 08:00 WIBNetanyahu Tegaskan Israel Akan Pilih Sendiri Negara Asal Pasukan Perdamaian Gaza
-
EKBIS27/10/2025 08:30 WIBDaftar Harga BBM Pertamina 27 Oktober 2025, dari Jawa Hingga Papua

















