Connect with us

NASIONAL

DPR dan Iwakum Berbeda Pendapat Soal Perlindungan Hukum Wartawan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualita.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan, namun bukan berarti memberikan imunitas hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai pasal tersebut multitafsir.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa Pasal 8 dimaksudkan sebagai jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi jurnalistik, bukan sebagai kekebalan hukum.

“Ketentuan Pasal 8 bukanlah bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya,” ujar Rudianto dalam sidang di MK, Rabu (29/10/2025).

Rudianto menegaskan prinsip negara hukum berlaku bagi semua warga negara, termasuk wartawan. Ia menyebut bahwa wartawan tetap dapat diproses hukum jika melakukan pelanggaran, baik pidana maupun perdata.

DPR juga menyebut perlindungan hukum terhadap wartawan telah diatur secara sistematis dalam pasal-pasal lain di UU Pers, seperti Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1), serta melalui mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers mampu memberikan perlindungan secara nyata. Ini bukti bahwa UU Pers sudah cukup memberikan perlindungan hukum,” tambahnya.

Namun, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai penjelasan DPR masih normatif dan belum menjawab substansi persoalan di lapangan. Ia menyebut frasa “jaminan dari pemerintah dan masyarakat” dalam Pasal 8 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan mekanisme perlindungan secara konkret.

“Kalimatnya kabur. Tidak jelas siapa yang memberi perlindungan, prosedurnya bagaimana, dan dalam bentuk apa,” kata Kamil.

Kamil juga menyinggung pertanyaan Ketua MK Suhartoyo yang mempertanyakan mengapa perlindungan hukum wartawan masih harus diamankan lewat nota kesepahaman jika norma sudah jelas. Hal ini dinilai menunjukkan adanya masalah pada tingkat norma.

Koordinator Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa permohonan uji materi bertujuan memperjelas norma hukum, bukan menambah imunitas. Ia menyayangkan sikap organisasi wartawan seperti Dewan Pers, AJI, dan PWI yang justru menolak langkah Iwakum.

“Tujuan kami murni memperkuat perlindungan hukum, bukan sebaliknya,” ujar Viktor.

Iwakum mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 dan penjelasannya karena menilai perlindungan hukum yang dimaksud belum memiliki mekanisme konkret bagi wartawan yang menghadapi kriminalisasi atau gugatan hukum. (Mun)

TRENDING