NASIONAL
Abdul Wahid Bersaing dengan Annas Maamun Jadi Gubernur Riau Tercepat Ditangkap KPK
AKTUALITAS.ID – Gubernur Riau Abdul Wahid mencatatkan sejarah kelam. Ia menjadi Gubernur Riau tercepat kedua yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah baru delapan bulan menjabat sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dua pejabat Dinas PUPR Riau pada Senin, 3 November 2025.
Penangkapan itu menambah panjang daftar Gubernur Riau yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, tiga pendahulunya juga pernah mendekam di penjara karena kasus korupsi.
Sebelum Abdul Wahid, Annas Maamun menjadi gubernur tercepat pertama yang ditangkap KPK. Ia hanya bertahan tujuh bulan di kursi gubernur sebelum terjerat OTT pada September 2014 karena kasus suap alih fungsi lahan.
Sementara itu, Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2003–2013, ditetapkan tersangka pada Juni 2013 atau hampir sepuluh tahun setelah menjabat. Sedangkan Saleh Djasit, gubernur periode 1998–2003, divonis dua tahun penjara pada 2008 dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp4,7 miliar.
“Sepuluh orang masih kami periksa dan akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dengan penangkapan Abdul Wahid, Riau kini mencatat rekor buruk keempat dari empat gubernur terakhir terjerat kasus korupsi. (Bambang Irawan)
-
POLITIK29/03/2026 06:00 WIBKonflik Parpol Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pengadilan
-
RAGAM29/03/2026 10:30 WIBHujan Meteor Lyrid dan Pink Moon Tampil April 2026
-
DUNIA29/03/2026 08:00 WIBIRGC Klaim Serangan Rudal Hantam Target Ukraina di Dubai
-
NASIONAL29/03/2026 11:00 WIBKPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Mudik
-
JABODETABEK29/03/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Guyur Jakarta Minggu 29 Maret 2026
-
NUSANTARA29/03/2026 11:30 WIBPolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
-
NUSANTARA29/03/2026 09:30 WIBJasad Pria Ditemukan Mengambang di Waduk Krenceng
-
EKBIS29/03/2026 07:00 WIBBahlil Imbau Masyarakat Hemat BBM dan LPG

















