Connect with us

NASIONAL

Langgar Kode Etik, MKD Jatuhkan Hukuman Nonaktif 6 Bulan Kepada Ahmad Sahroni

Aktualitas.id -

Ahmad Sahroni. (ist)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni. Anggota DPR dari Partai NasDem itu dinyatakan melanggar kode etik karena ucapannya dianggap tidak bijak dan tak pantas di ruang publik.

Wakil Ketua MKD Imron Amin mengatakan, Sahroni seharusnya bisa menanggapi kritik publik dengan kalimat yang sopan dan bijaksana.

“Pernyataan Teradu Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu dinilai tidak bijak,” ujar Imron saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Atas pelanggaran itu, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni sebagai anggota DPR RI. Hukuman itu dihitung sejak masa penonaktifannya oleh Partai NasDem.

“Selama masa penonaktifan, tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Imron.

Putusan tersebut merupakan hasil permusyawaratan pimpinan dan anggota MKD, bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Selain Sahroni, MKD juga memutuskan Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio turut melanggar kode etik dan tetap berstatus nonaktif dengan jangka waktu berbeda.

Sementara itu, dua nama lain, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak melanggar dan kini kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING