Connect with us

NASIONAL

Dewan Pers Nyatakan Tempo Langgar Kode Etik dalam Berita Mentan Amran

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan Tempo terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait pemberitaan mengenai Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Penegasan ini disampaikan Rabu (19/11/2025) melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, sejalan dengan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 November 2025.

Putusan ini sekaligus menegaskan sengketa pemberitaan antara Menteri Pertanian dan Tempo harus dikembalikan ke mekanisme penyelesaian pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam penjelasannya, Komaruddin menilai keputusan PN Jakarta Selatan memperjelas arah penyelesaian sengketa. Sebelum menyampaikan kutipannya, ia menegaskan Dewan Pers telah mengkaji laporan Kementerian Pertanian secara menyeluruh, termasuk proses verifikasi dan pemeriksaan isi pemberitaan.

“Pengadilan telah menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan harus kembali kepada Dewan Pers sebagaimana amanat Undang-Undang Pers,” ujar Komaruddin. Komaruddin.

Ia melanjutkan unsur pelanggaran telah terpenuhi dalam hasil pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan, unsur pelanggaran etika oleh Tempo memang terpenuhi,” katanya.

Sengketa ini berawal dari laporan staf Kementerian Pertanian yang menilai pemberitaan Tempo tidak memenuhi prinsip verifikasi dan akurasi. Dewan Pers dalam PPR menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dewan Pers menyebut telah meneliti proses produksi berita serta konteks yang menyertainya.

“Kode etik bukan sekadar aturan, melainkan fondasi yang menjaga kepercayaan publik terhadap pers,” ujar Komaruddin.

Salah satu isu yang dinilai bermasalah adalah pemberitaan Tempo mengenai dugaan praktik “poles-poles beras busuk”. Narasi tersebut dinilai menggiring opini publik tanpa dukungan verifikasi yang memadai. Kementan sebelumnya menjelaskan bahwa laporan itu dipandang menyesatkan.

“Narasi yang dibangun Tempo menyesatkan dan tidak sesuai fakta lapangan,” ujar salah satu perwakilan Kementan dalam dokumen pengaduan.

Selain itu, konten infografis dan motion grafis Tempo juga menjadi sorotan. Sebelum memberikan kutipan, Kementan menilai bahwa konten visual tersebut menyajikan data secara tidak proporsional. Informasi yang ditampilkan dianggap memperburuk persepsi publik terhadap petani dan kinerja pemerintah di sektor pangan.

“Sebanyak 160 juta petani bekerja keras menjaga pangan kita. Informasi yang terdistorsi seperti itu jelas melukai mereka,” ungkap pejabat Kementan lainnya. Dewan Pers dalam PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 juga menilai konten visual tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Menanggapi seluruh temuan tersebut, Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers siap melanjutkan penyelesaian sengketa secara profesional dan independen. Ia menambahkan bahwa momentum ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh insan pers.

“Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan profesional, Pers yang kuat adalah pers yang taat kode etik,” kata Komaruddin.

TRENDING