Connect with us

NASIONAL

Waka MPR: Perpres 109/2025 Jadi Terobosan Besar Atasi Krisis Sampah Nasional

Aktualitas.id -

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 merupakan terobosan besar dalam tata kelola sampah di Indonesia. Aturan ini diyakini mampu mengurai keruwetan regulasi yang selama ini terhambat oleh tumpang-tindih aturan, lemahnya koordinasi antar-instansi, serta belum terintegrasinya teknologi pengolahan sampah menjadi energi.

Hal tersebut disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam Waste to Energy Investment Forum di Jakarta. Hadir pula sejumlah tokoh, antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Prof. Eniya Listanti, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, dan Wali Kota Bandung M. Farhan.

Eddy menekankan bahwa Perpres ini hadir di momen krusial ketika Indonesia berada dalam kondisi darurat sampah, terutama di wilayah perkotaan. “Indonesia menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah per tahun, namun hanya sekitar 40 persen yang dapat dikelola dengan baik. Sebanyak 90 persen TPA masih menggunakan metode open dumping yang tidak ramah lingkungan,” jelasnya.

Ia mencontohkan bencana longsor sampah di TPA Leuwigajah (2005) serta kondisi kritis TPA di Bandung, Makassar, dan Denpasar yang mengalami overload. Menurutnya, pemerintah daerah sering terkendala regulasi tumpang-tindih dan proses perizinan panjang sehingga adopsi teknologi modern pengolahan sampah berjalan lambat.

Dalam konteks ini, Perpres 109/2025 hadir untuk menyederhanakan kebijakan nasional, memberikan kepastian hukum, memperjelas proses perizinan, serta membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy. “Dengan Perpres ini, kita akhirnya memiliki payung hukum yang tegas, terintegrasi, dan mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan,” tegas Eddy.

Ia menambahkan, pengolahan sampah berbasis teknologi adalah keniscayaan bagi kota-kota besar. Selain mengurangi volume sampah secara drastis, sistem ini juga memberikan nilai tambah berupa energi listrik maupun panas. “Perpres 109/2025 tidak hanya bicara soal tata kelola sampah, tetapi juga memperkuat agenda transisi energi dan pengembangan ekonomi sirkular,” ujarnya.

Eddy memastikan MPR RI siap menjadi jembatan untuk mendorong kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan agar kebijakan ini berjalan efektif. “Perpres 109/2025 harus menjadi instrumen yang menggerakkan perubahan dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (Bowo/Mun)

TRENDING