NASIONAL
Pakar: Putusan MK soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tidak Bisa Dinegosiasikan
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan oleh kementerian maupun lembaga negara.
“Bagaimana bisa putusan MK dinegosiasikan? Alasan bahwa kementerian atau lembaga membutuhkan bantuan tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah posisi Mahkamah Konstitusi. Jabatan sipil tetap tidak boleh diisi oleh polisi aktif,” ujar Feri Amsari di Jakarta, Jumat (12/11/2025).
Feri menambahkan, apabila sebuah kementerian atau lembaga merasa membutuhkan figur tertentu dari kepolisian, maka langkah yang sesuai dengan konstitusi adalah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota Polri aktif.
“Jika kementerian membutuhkan orangnya, tidak ada pilihan lain selain meminta mereka berhenti dari posisi sebagai polisi aktif,” tegasnya.
Pakar Kebijakan Publik, Trubus Herdiansyah, menilai kerja sama antara kementerian/lembaga dan aparat kepolisian tetap dapat berjalan tanpa harus menempatkan anggota Polri aktif sebagai pejabat struktural sipil.
Menurut Trubus, kebutuhan operasional bisa dipenuhi melalui mekanisme penugasan sementara dengan batas waktu yang jelas, sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK.
“Untuk penanganan operasi program atau kebijakan tertentu pasti ada batas waktunya. Kerja sama tetap bisa berjalan tanpa menempatkan polisi aktif di jabatan struktural,” jelas Trubus.
Ia menekankan bahwa penarikan personel kepolisian dari jabatan sipil harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan publik serta proses transisi birokrasi di kementerian/lembaga.
“Pengembalian prajurit kepolisian harus dilakukan bertahap,” ujarnya.
Trubus juga menyarankan pemerintah menyiapkan regulasi transisi agar penugasan aparat penegak hukum di kementerian atau lembaga tidak terhenti secara mendadak, sekaligus memastikan keselarasan dengan arah kebijakan konstitusional.
“Pemerintah perlu membuat aturan yang memungkinkan mereka tetap berada di sana untuk sementara dalam jangka waktu tertentu,” imbuhnya.
Namun ia menegaskan bahwa mekanisme transisi tersebut tetap harus memastikan jabatan struktural sipil diisi oleh ASN, bukan polisi aktif, agar tidak melanggar prinsip pemisahan fungsi sipil dan penegakan hukum.
Sebulumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis

















