NASIONAL
APMK Desak Arsul Sani Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengambil tindakan tegas terkait polemik ijazah doktor milik Hakim MK Arsul Sani. APMK menilai pengangkatan Arsul telah mencederai prinsip independensi yudikatif dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Koordinator APMK, Rafi, menyampaikan bahwa mekanisme pemberhentian hakim konstitusi telah diatur dalam Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2003. Karena itu, ia meminta pimpinan MK segera bertindak.
“Kami meminta Ketua MK mencopot atau memberhentikan Arsul Sani dari jabatan Hakim Konstitusi. Kami juga mendesak Arsul Sani untuk mengundurkan diri secara sukarela,” ujar Rafi dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Rafi menegaskan, jika MK tidak merespon tuntutan tersebut dalam waktu 1×24 jam, pihaknya berencana menggelar unjuk rasa di depan Gedung MK sebagai bentuk tekanan publik.
“Langkah ini penting untuk memulihkan marwah dan independensi Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Menurut APMK, mundurnya Arsul Sani secara terhormat akan lebih baik bagi integritas MK ketimbang mempertahankan jabatan di tengah kontroversi. APMK menilai MK harus terbebas dari kepentingan politik maupun pribadi, terutama dalam menjalankan kewenangan strategis seperti menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
“Pernyataan ini merupakan komitmen masyarakat sipil untuk mengawal independensi MK agar tetap menjadi lembaga yudikatif yang adil dan terpercaya,” kata Rafi.
Kontroversi mengenai keabsahan ijazah doktor Arsul Sani mencuat setelah muncul dugaan bahwa Arsul menggunakan ijazah palsu. Menanggapi isu tersebut, Arsul memberikan klarifikasi dengan memaparkan riwayat pendidikan doktoralnya di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, serta proses akademiknya yang berlanjut hingga ke Warsaw Management University.
Arsul mengatakan bahwa studi doktoralnya dimulai pada September 2010 di GCU melalui program professional doctorate dengan studi justice, policy, and welfare. Program ini berbasis by research dan ditujukan bagi para profesional dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun.
Pada tahun pertama, Arsul menjalani Stage One, yang terdiri dari empat blok perkuliahan intensif selama satu minggu untuk setiap blok. Ia kemudian memperoleh transkrip nilai dan ijazah Professional Master setelah menyelesaikan tahap tersebut pada akhir 2012.
“Saya kuliah tiap hari selama satu sampai dua minggu per blok. Semua perkuliahan saya ikuti dan tuntas pada 2012. Saya juga mendapat transkrip nilai dengan 180 kredit,” jelas Arsul sambil menunjukkan dokumen akademiknya.
Hingga kini, MK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait desakan mundur yang ditujukan kepada Arsul Sani. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL30/11/2025 09:00 WIBBNPB Laporkan 303 Meninggal di Aceh, Sumut, dan Sumbar Setelah Banjir Bandang
-
EKBIS30/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga BBM Terbaru di SPBU Indonesia per 30 November 2025
-
NUSANTARA30/11/2025 06:30 WIBTerdesak Lapar 3 Hari, Korban Banjir Sibolga Nekat Jarah Gudang Bulog hingga Minimarket
-
FOTO30/11/2025 07:56 WIBFOTO: Mahasiswa UIN Jakarta Juara 1 Debat Penegakan Hukum Pemilu
-
NASIONAL30/11/2025 11:00 WIBTabrak Putusan MK? Pelantikan Irjen Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum Tuai Kritik Keras
-
NASIONAL30/11/2025 12:00 WIBBanjir Sumut Dipenuhi Kayu Gelondongan, DPR Minta Investigasi
-
DUNIA30/11/2025 08:00 WIBKorban Tewas Perang Gaza Capai 70.100 Orang Menurut Kementerian Kesehatan Gaza
-
JABODETABEK30/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Hari Minggu (30/11/2025) Berpotensi Hujan

















