NASIONAL
Tabrak Putusan MK? Pelantikan Irjen Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum Tuai Kritik Keras
AKTUALITAS.ID – Langkah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melantik dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Jumat (28/11/2025) memicu sorotan tajam publik.
Pelantikan yang digelar secara tertutup tersebut menjadi kontroversi karena salah satu pejabat yang dilantik adalah perwira tinggi aktif Polri, Irjen Pol Hendro Pandowo, yang didapuk sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.
Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mempertanyakan keras dasar hukum pelantikan tersebut. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” tegas Prans dalam keterangannya, Sabtu (29/11).
Prans juga menyoroti kejanggalan administrasi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK). Pasalnya, hasil seleksi terbuka jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025, hanya delapan hari sebelum putusan MK diketok.
Kecurigaan publik kian menguat lantaran pelantikan Irjen Hendro Pandowo tidak dipublikasikan secara transparan melalui kanal resmi Kemenkum, seperti Instagram atau YouTube. Hal ini berbeda kontras dengan pelantikan pejabat lain, Hermansyah Siregar, yang justru diunggah secara terbuka.
Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM), Adrian, menyebut tindakan ini sebagai preseden buruk bagi kementerian yang seharusnya menjadi teladan hukum.
“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” kata Adrian.
Selain Irjen Hendro, pelantikan Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga tak luput dari kritik. JMM menduga penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) yang wajar.
“Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi, serta bisa memicu konflik kepentingan,” tambah Adrian.
Desakan agar Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen pejabat Eselon I kini menguat. Publik menuntut transparansi dan kepatuhan mutlak terhadap konstitusi agar tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
POLITIK28/01/2026 09:00 WIBSugiono: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

















