NASIONAL
Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing, Kalapas Dicopot
AKTUALITAS.ID – Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Mafirion mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP. “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.
Tindakan CS juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya.
“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” ucap Agus ditemui di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Agus mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. “Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12).
Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).
“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta