NASIONAL
DPR: Perpol Polisi Aktif pada Jabatan Sipil Sah dan Jelas
AKTUALITAS.ID – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mendapat dukungan dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi ini sudah tepat dan konstitusional.
Dukungan ini disampaikan Rudianto menanggapi terbitnya regulasi yang mengatur penempatan polisi aktif di jabatan sipil pada kementerian dan lembaga tertentu.
“Spirit dan filosofi hukum Perpol ini memberikan kepastian hukum terkait batasan serta cakupan lembaga apa saja yang dapat diemban anggota kepolisian di luar institusi Polri,” ujar Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Penerbitan Perpol ini sempat menjadi sorotan karena muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002. Putusan MK tersebut menegaskan pembatasan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Namun, Rudianto memiliki pandangan berbeda. Ia justru menilai kebijakan Kapolri ini merupakan bentuk agregasi atau penyelarasan terhadap putusan MK. Bukannya melanggar, Perpol ini hadir untuk memperjelas aturan main yang selama ini dianggap abu-abu.
“Perpol baru ini menjadi jelas batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Aturan ini justru melahirkan kepastian hukum bagi peran anggota kepolisian di luar institusi,” tegasnya.
Legislator asal Sulawesi Selatan ini menekankan bahwa Perpol 10/2025 tidak memperluas kewenangan polisi untuk “menguasai” jabatan sipil. Sebaliknya, aturan ini dinilai lebih ketat dibandingkan kondisi sebelumnya yang tanpa regulasi terperinci.
Menurut Rudianto, Perpol ini menjadi jaminan hukum terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, aturan ini merupakan implementasi konstitusional dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan amanah TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, yang mengatur peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dengan adanya daftar spesifik kementerian/lembaga (K/L) yang boleh diisi, ruang gerak penempatan personel Polri menjadi terukur dan transparan.
“Aturan ini menjadi pedoman yang jelas tentang kementerian atau lembaga mana saja yang relevan dengan fungsi kepolisian,” pungkas Rudianto. (Bowo/Mun)
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
JABODETABEK14/03/2026 17:00 WIB10 Rumah dan Dua Lapak Hangus Dilalap Api di Pesanggrahan
-
OLAHRAGA14/03/2026 16:00 WIBGinting, Alwi, Putri KW dan Amri/Nita Berhasil Melaju ke Semifinal Swiss Open
-
NUSANTARA14/03/2026 16:15 WIBSatgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Senjata untuk KKB Papua, 5 Orang Tersangka
-
OTOTEK14/03/2026 19:30 WIBKendaraan Niaga Picu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
NASIONAL14/03/2026 20:00 WIBBupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pemerasan untuk THR
-
JABODETABEK14/03/2026 18:30 WIBAmankan Jalur Puncak, Ratusan Personel Disiagakan

















