NASIONAL
Habiburokhman: Usul Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR Ahistoris dan Tidak Berdasar
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak tegas wacana penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dilakukan langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Ia menegaskan bahwa keterlibatan DPR dalam proses tersebut merupakan amanat reformasi serta dasar hukum yang tidak bisa diabaikan.
Habiburokhman menjelaskan, dasar hukum terkait mekanisme pengangkatan Kapolri tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian,” ujar Habib saat dihubungi, Jumat (12/12/2025). Ia menambahkan, pihak yang mengusulkan perubahan mekanisme ini dinilai gagal memberikan argumentasi ilmiah yang kuat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai anggapan bahwa persetujuan DPR berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap Polri merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Menurutnya, pengawasan oleh DPR adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam demokrasi.
“Tuduhan bahwa persetujuan DPR menimbulkan peluang intervensi sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas adalah tuduhan membabi buta dan tidak berdasar data,” tegasnya.
Habiburokhman menilai bahwa tanpa persetujuan DPR, pengawasan publik terhadap Polri bisa semakin melemah. Ia mengingatkan, DPR selama ini justru sering dikritik terlalu lembut terhadap dugaan pelanggaran di tubuh Polri. Jika persetujuan dihapus, ia khawatir potensi pelanggaran justru kian meningkat.
“DPR adalah representasi konstitusional rakyat. Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari tugas pengawasan DPR,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar sebelumnya mengusulkan agar Presiden memiliki hak penuh untuk menunjuk Kapolri tanpa proses persetujuan DPR. Ia mempertanyakan relevansi campur tangan DPR dalam proses pemilihan tersebut.
Da’i juga menyoroti kekhawatiran bahwa mekanisme fit and proper test dapat menciptakan potensi beban politik bagi Kapolri terpilih. “Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah terpilih, karena mungkin ada balas jasa di forum persetujuan itu,” ujar Da’i setelah pertemuan bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Perdebatan mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri diperkirakan akan terus mengemuka seiring dinamika reformasi sektor keamanan yang masih menjadi perhatian publik. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NUSANTARA28/01/2026 06:30 WIBPuluhan Siswa SD di Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

















