NASIONAL
Habiburokhman: Usul Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR Ahistoris dan Tidak Berdasar
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak tegas wacana penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dilakukan langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Ia menegaskan bahwa keterlibatan DPR dalam proses tersebut merupakan amanat reformasi serta dasar hukum yang tidak bisa diabaikan.
Habiburokhman menjelaskan, dasar hukum terkait mekanisme pengangkatan Kapolri tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian,” ujar Habib saat dihubungi, Jumat (12/12/2025). Ia menambahkan, pihak yang mengusulkan perubahan mekanisme ini dinilai gagal memberikan argumentasi ilmiah yang kuat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai anggapan bahwa persetujuan DPR berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap Polri merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Menurutnya, pengawasan oleh DPR adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam demokrasi.
“Tuduhan bahwa persetujuan DPR menimbulkan peluang intervensi sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas adalah tuduhan membabi buta dan tidak berdasar data,” tegasnya.
Habiburokhman menilai bahwa tanpa persetujuan DPR, pengawasan publik terhadap Polri bisa semakin melemah. Ia mengingatkan, DPR selama ini justru sering dikritik terlalu lembut terhadap dugaan pelanggaran di tubuh Polri. Jika persetujuan dihapus, ia khawatir potensi pelanggaran justru kian meningkat.
“DPR adalah representasi konstitusional rakyat. Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari tugas pengawasan DPR,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar sebelumnya mengusulkan agar Presiden memiliki hak penuh untuk menunjuk Kapolri tanpa proses persetujuan DPR. Ia mempertanyakan relevansi campur tangan DPR dalam proses pemilihan tersebut.
Da’i juga menyoroti kekhawatiran bahwa mekanisme fit and proper test dapat menciptakan potensi beban politik bagi Kapolri terpilih. “Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah terpilih, karena mungkin ada balas jasa di forum persetujuan itu,” ujar Da’i setelah pertemuan bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Perdebatan mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri diperkirakan akan terus mengemuka seiring dinamika reformasi sektor keamanan yang masih menjadi perhatian publik. (Bowo/Mun)
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
OTOTEK14/03/2026 19:30 WIBKendaraan Niaga Picu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
NASIONAL14/03/2026 20:00 WIBBupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pemerasan untuk THR
-
JABODETABEK14/03/2026 18:30 WIBAmankan Jalur Puncak, Ratusan Personel Disiagakan
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
EKBIS14/03/2026 23:00 WIBPertamina Berkomitmen Jaga Pasokan Energi saat Lebaran 2026
-
JABODETABEK14/03/2026 22:30 WIBPemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen di H-7 Lebaran 2026

















