Connect with us

NASIONAL

Habiburokhman: Usul Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR Ahistoris dan Tidak Berdasar

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak tegas wacana penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dilakukan langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Ia menegaskan bahwa keterlibatan DPR dalam proses tersebut merupakan amanat reformasi serta dasar hukum yang tidak bisa diabaikan.

Habiburokhman menjelaskan, dasar hukum terkait mekanisme pengangkatan Kapolri tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian,” ujar Habib saat dihubungi, Jumat (12/12/2025). Ia menambahkan, pihak yang mengusulkan perubahan mekanisme ini dinilai gagal memberikan argumentasi ilmiah yang kuat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai anggapan bahwa persetujuan DPR berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap Polri merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Menurutnya, pengawasan oleh DPR adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam demokrasi.

“Tuduhan bahwa persetujuan DPR menimbulkan peluang intervensi sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas adalah tuduhan membabi buta dan tidak berdasar data,” tegasnya.

Habiburokhman menilai bahwa tanpa persetujuan DPR, pengawasan publik terhadap Polri bisa semakin melemah. Ia mengingatkan, DPR selama ini justru sering dikritik terlalu lembut terhadap dugaan pelanggaran di tubuh Polri. Jika persetujuan dihapus, ia khawatir potensi pelanggaran justru kian meningkat.

“DPR adalah representasi konstitusional rakyat. Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari tugas pengawasan DPR,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar sebelumnya mengusulkan agar Presiden memiliki hak penuh untuk menunjuk Kapolri tanpa proses persetujuan DPR. Ia mempertanyakan relevansi campur tangan DPR dalam proses pemilihan tersebut.

Da’i juga menyoroti kekhawatiran bahwa mekanisme fit and proper test dapat menciptakan potensi beban politik bagi Kapolri terpilih. “Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah terpilih, karena mungkin ada balas jasa di forum persetujuan itu,” ujar Da’i setelah pertemuan bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Perdebatan mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri diperkirakan akan terus mengemuka seiring dinamika reformasi sektor keamanan yang masih menjadi perhatian publik. (Bowo/Mun)

TRENDING