NASIONAL
Habiburokhman: Usul Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR Ahistoris dan Tidak Berdasar
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak tegas wacana penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dilakukan langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Ia menegaskan bahwa keterlibatan DPR dalam proses tersebut merupakan amanat reformasi serta dasar hukum yang tidak bisa diabaikan.
Habiburokhman menjelaskan, dasar hukum terkait mekanisme pengangkatan Kapolri tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian,” ujar Habib saat dihubungi, Jumat (12/12/2025). Ia menambahkan, pihak yang mengusulkan perubahan mekanisme ini dinilai gagal memberikan argumentasi ilmiah yang kuat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai anggapan bahwa persetujuan DPR berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap Polri merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Menurutnya, pengawasan oleh DPR adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam demokrasi.
“Tuduhan bahwa persetujuan DPR menimbulkan peluang intervensi sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas adalah tuduhan membabi buta dan tidak berdasar data,” tegasnya.
Habiburokhman menilai bahwa tanpa persetujuan DPR, pengawasan publik terhadap Polri bisa semakin melemah. Ia mengingatkan, DPR selama ini justru sering dikritik terlalu lembut terhadap dugaan pelanggaran di tubuh Polri. Jika persetujuan dihapus, ia khawatir potensi pelanggaran justru kian meningkat.
“DPR adalah representasi konstitusional rakyat. Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari tugas pengawasan DPR,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar sebelumnya mengusulkan agar Presiden memiliki hak penuh untuk menunjuk Kapolri tanpa proses persetujuan DPR. Ia mempertanyakan relevansi campur tangan DPR dalam proses pemilihan tersebut.
Da’i juga menyoroti kekhawatiran bahwa mekanisme fit and proper test dapat menciptakan potensi beban politik bagi Kapolri terpilih. “Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah terpilih, karena mungkin ada balas jasa di forum persetujuan itu,” ujar Da’i setelah pertemuan bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Perdebatan mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri diperkirakan akan terus mengemuka seiring dinamika reformasi sektor keamanan yang masih menjadi perhatian publik. (Bowo/Mun)
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
RAGAM12/12/2025 15:30 WIBKapan Waktu yang Terbaik untuk Minum Air Kelapa
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL12/12/2025 16:00 WIBMentan Amran Kirimkan Bantuan Bencana Sumatera Tahap II Via KRI Surabaya
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim
-
JABODETABEK13/12/2025 05:30 WIBMau Malam Mingguan? Cek Dulu Cuaca Jabodetabek Sabtu 13 Desember
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga
-
OTOTEK13/12/2025 11:30 WIBElon Musk dan X Dihadapkan pada Petisi Pengembalian Merek Twitter

















