Connect with us

NASIONAL

Ayah Resbob Terbukti Korupsi Dana Pensiunan Batam Rp 55 Miliar, Ini Fakta Lengkap

Aktualitas.id -

Resbob penghina suku Sunda dan Viking, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Konten kreator Adimas Firdaus yang dikenal sebagai Resbob memicu kecaman luas setelah video siaran langsung berisi penghinaan terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Persib, Viking, menjadi viral sejak 10 Desember 2025. Pernyataan provokatif yang menyamakan kelompok tersebut dengan kata-kata kasar memicu reaksi keras warganet, terutama dari masyarakat Jawa Barat, dan mendorong proses hukum terkait ujaran kebencianBeritaSatu.

Kasus viral itu membuka kembali sorotan publik terhadap latar belakang keluarga Resbob. Identitas ayahnya, Mohammad Nashihan, menjadi perhatian setelah terungkap bahwa ia pernah terlibat perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Informasi ini memicu perdebatan publik tentang tanggung jawab sosial figur publik dan dampak reputasi keluarga terhadap kasus yang sedang berlangsung.

Berdasarkan putusan pengadilan, Nashihan yang saat itu berprofesi sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 55 miliar, dan Nashihan mengakui memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi serta membuka beberapa rekening untuk kepentingan pribadi. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg mencatat hukuman bagi Nashihan berupa pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 600 juta.

Kejadian ini menempatkan dua isu berbeda dalam sorotan publik: ujaran kebencian yang dilakukan oleh seorang konten kreator dan rekam jejak hukum anggota keluarganya. Para pengamat hukum dan media sosial menilai bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas, baik di ranah digital maupun administrasi publik. Untuk pembaca dan editor, kata kunci yang direkomendasikan agar artikel mudah ditemukan: Resbob viral, ujaran kebencian, Mohammad Nashihan korupsi, Rp 55 miliar, Putusan PN Tanjung Pinang. (Bowo/Mun)

TRENDING