NASIONAL
Gubernur Diminta Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa waktu yang tersisa sangat terbatas sehingga penetapan upah minimum harus ditangani secara serius, terkoordinasi, dan tepat waktu.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Tito dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tito menekankan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan seluruh komponen upah minimum tahun 2026, mulai dari UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Selain menetapkan UMP dan UMSP, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tetapi sifatnya ‘dapat’,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan akan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel utama penetapan upah minimum.
“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Rentangnya antara 0,5 sampai 0,9,” kata Tito.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
Selain itu, Tito meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah serta Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Langkah ini penting agar proses penetapan upah minimum berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, Tito menegaskan bahwa Kemendagri akan memantau secara ketat progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini, mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang belum,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
DUNIA31/03/2026 21:30 WIBIran Tidak akan Kekurangan Bahan Bakar Selama Perang
-
OLAHRAGA31/03/2026 22:30 WIBAtlet Indonesia Sukses Raih Medali Emas di Kejuaraan Atletik
-
JABODETABEK01/04/2026 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Ekstrem 1 April
-
OTOTEK01/04/2026 02:00 WIBAudi S3 Generasi Terbaru Dibandrol Seharga RpRp1,698 Miliar
-
JABODETABEK31/03/2026 21:00 WIBProgram MBG Beroperasi Lagi, 3.298 Porsi Didistribusikan di Kemayoran