Connect with us

NASIONAL

KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Usut Korupsi Bank BJB

Aktualitas.id -

Ridwan Kamil. (Instagram)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses gugatan cerai mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya tidak akan memengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara rumah tangga tersebut merupakan urusan terpisah dari proses hukum yang tengah berjalan. Ridwan Kamil diketahui berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB periode 2021–2023.

“Ini dua hal yang berbeda dan tidak mengganggu proses penyidikan. Saudara RK diperiksa sebagai saksi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/12/2025).

Terkait dampak perceraian terhadap penelusuran aset, KPK memastikan tidak ada kendala. Penyidik tetap berpegang pada prinsip follow the money untuk melacak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari proyek pengadaan iklan Bank BJB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pengendali agensi periklanan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan. RK juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Sementara sidang perdana gugatan cerainya dengan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025). (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version