NASIONAL
Pakar Hukum Apresiasi OTT KPK tapi Ingatkan Prioritas Kasus Strategis
AKTUALITAS.ID – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum jaksa. Namun Suparji mengingatkan agar KPK menajamkan strategi penindakan dengan memprioritaskan perkara yang memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan keuangan negara, bukan hanya mengejar sorotan publik semata.
Menurut Suparji, OTT yang melibatkan aparat penegak hukum memang menarik perhatian publik, tetapi secara ekonomi beberapa kasus yang ditangani belum tentu berdampak besar terhadap kerugian negara. Oleh karena itu, KPK diminta berpikir lebih strategis untuk menuntaskan perkara yang sedang diusut dan mengarahkan upaya penegakan hukum pada kasus bernilai ekonomi tinggi yang dapat memulihkan penerimaan negara.
“Pertama apresiasi apa yang dilakukan KPK. Perkaranya yang ditangani KPK juga seharusnya yang memberikan dampak yang signifikan kepada pemulihan keuangan negara jadi bukan sekedar berita besar,” ujar Suparji kepada wartawan, Minggu, (21/12/2025).
Suparji menekankan pentingnya menjaga orientasi pemberantasan korupsi agar tidak terjebak pada aksi yang hanya menghasilkan headline. Ia mencontohkan keberhasilan kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara melalui reformasi internal dan penanganan perkara yang berdampak besar, termasuk kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pemulihan aset dan penegakan hukum yang efektif.
“Kalau ada permintaan publik untuk penajaman dan peningkatan reputasi tentu menjadi benar. Masyarakat tentunya lebih cerdas lebih tenang melihat penegak hukum seperti apa yang menjadi apresiasi,” tambah Suparji.
Dalam sepekan terakhir, KPK mengumumkan tiga OTT yang berlangsung di wilayah Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan, yang dalam beberapa kasus melibatkan peran jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing di Banten; tiga di antaranya terkait OTT KPK dan dua lainnya telah lebih dulu ditetapkan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman OTT yang juga menjerat sejumlah pejabat kejaksaan di beberapa daerah.
Selain itu, OTT di Kabupaten Bekasi turut menjaring seorang kepala daerah, dan tim KPK sempat melakukan penyegelan terhadap rumah dinas seorang pejabat kejaksaan setempat. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tindakan penyegelan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kritik Suparji menyoroti kebutuhan sinergi antarpenegak hukum untuk menempatkan prioritas pada kasus yang berdampak besar secara ekonomi dan sistemik. Menurutnya, keberhasilan pemulihan keuangan negara melalui penegakan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas pemberantasan korupsi secara keseluruhan. (Firmansyah/Mun)
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
-
POLITIK26/12/2025 14:00 WIBBambang Soesatyo: Apresiasi Terobosan Mentan Amran Tahun 2025
-
NUSANTARA26/12/2025 15:00 WIBCinta Segitiga, Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia

















