NASIONAL
Terlibat Pemerasan WNA Korea, Tiga Jaksa di Banten Terancam 20 Tahun Bui
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang melibatkan aparat penegak hukum kembali mengguncang kepercayaan publik. Tiga orang jaksa di Provinsi Banten yang diduga terlibat dalam perkara tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Reddy Zulkarnain, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten; Rivaldo Valini, jaksa penuntut umum (JPU); serta Herdian Malda Ksatria, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap ketiga jaksa dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.
Dua jaksa, yakni Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksatria, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Agung. Sementara itu, Reddy Zulkarnain diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ketika KPK melakukan OTT terhadap Reddy, berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta dari kasus pemerasan TKA,” ujar Doni, Sabtu (20/12/2025).
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka. Seorang pengacara bernama Didik Feriyanto serta seorang ahli bahasa, Maria Siska, juga turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Lima tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Doni.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dua orang terdakwa yang tengah menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Kedua korban masing-masing berinisial TA, warga negara Indonesia, dan CL, warga negara Korea Selatan.
Total uang yang diduga diperas dalam perkara tersebut mencapai Rp900 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” jelas Doni.
Penanganan kasus ini dinilai menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Publik berharap pengusutan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas demi menjaga integritas institusi hukum.
Kasus jaksa pemeras WNA Korea Selatan di Banten ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.(Bowo/Mun)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 10:30 WIBKasus Iklan Bank BJB, KPK Cek Informasi Aliran Uang dari RK ke Aura Kasih
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
EKBIS26/12/2025 09:30 WIBBPH Migas Pastikan Produksi BBM di Kilang Balikpapan Lancar
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh

















