NUSANTARA
Dua Mahasiswa Ditangkap Usai Diduga Memeras Kepala Dinas Pendidikan Jatim
AKTUALITAS.ID – Dua mahasiswa dari perguruan tinggi negeri di Surabaya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Jatanras Polda Jatim pada Sabtu, (19/7/2025).
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial SH alias DS (24) dari Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, diketahui telah membentuk organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi yang tidak memiliki legalitas resmi ini hanya terdiri dari mereka berdua.
“Kronologinya, pada Rabu, 16 Juli, tersangka mengirim surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dispendik Jatim, dengan rencana melaksanakan aksi unjuk rasa pada Senin, 21 Juli 2025. Tuntutan mereka adalah agar Aries Agung Paewai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkungan,” ungkap Jules.
Setelah menerima surat tersebut, dua utusan dari Aries Agung menemui SH dan MSS di sebuah kafe di kawasan Ngagel pada 19 Juli malam. Dalam pertemuan itu, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta untuk membatalkan aksi unjuk rasa dan menurunkan unggahan yang telah viral di media sosial.
“Namun, saat itu uang yang dibawa saksi hanya sebesar Rp20 juta,” imbuh Jules.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka diamankan beserta uang Rp20 juta yang disimpan dalam paper bag di saku baju SH. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menambahkan pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. “Secara garis besar, tindakan ini adalah yang pertama kali mereka lakukan terhadap korban. Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya kasus serupa di masa lalu,” ujar Widi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Jatim. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa surat pemberitahuan demonstrasi, uang Rp20.050.000, dua telepon seluler, dan satu sepeda motor.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Yan Kusuma/Mun)
-
NASIONAL18/07/2026 13:00 WIBDPR Minta Stop Proyek Dapur MBG Sampai Ada Kejelasan
-
JABODETABEK18/07/2026 06:30 WIBLima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL18/07/2026 07:00 WIBKPK Beberkan Alasan Penolakan Laporan Amplop Raja Juli
-
JABODETABEK18/07/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Hujan Ringan Guyur Dua Wilayah Jakarta
-
DUNIA18/07/2026 08:00 WIBHouthi Siap Hujani Saudi dengan Rudal dan Drone
-
JABODETABEK18/07/2026 08:30 WIBBos Perusahaan Tewas Misterius di Hotel Jaksel
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
NUSANTARA18/07/2026 07:30 WIBLansia 90 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

















