NASIONAL
Kasus Ijazah Palsu Hellyana, DPR Minta KPU Perketat Verifikasi
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah, menyusul mencuatnya kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai kasus tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam mekanisme verifikasi administrasi pencalonan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ijazah palsu bukan kali ini saja terjadi. Dalam Pilkada 2024, kasus serupa bahkan menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Babel agar ke depan tidak terulang kembali,” kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Khozin menjelaskan, secara normatif ijazah merupakan bukti pendidikan terakhir calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi salah satu syarat utama pencalonan.
Selain itu, dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU Pilkada, ditegaskan bahwa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi wajib dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi calon kepala daerah.
Tak hanya itu, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 112 hingga Pasal 119, juga telah mengatur secara rinci mekanisme verifikasi administrasi calon.
“Namun, munculnya kasus ijazah palsu ini mesti menjadi evaluasi di internal KPU,” tegas Khozin.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dilihat ANTARA, Hellyana disangkakan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu, sekaligus mendorong penguatan sistem verifikasi agar proses demokrasi berjalan jujur dan akuntabel. (Bowo/Mun)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NUSANTARA26/12/2025 06:00 WIBMasa Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang
-
JABODETABEK26/12/2025 05:30 WIBWaspadai Hujan Ringan Hingga Sedang Hari ini
-
NASIONAL26/12/2025 08:00 WIB220 Ton Bantuan Kemanusiaan Kementan/Bapanas Tahap Tiga Sudah Tiba di Aceh
-
OASE26/12/2025 05:00 WIBSyarat Sah Mengumandangkan Adzan
-
OLAHRAGA26/12/2025 06:30 WIBVenus Williams Segera Menikah dengan Andrea Preti
-
RAGAM25/12/2025 23:00 WIBFilm Agak Laen 2 Tembus 9,1 Juta Penonton, Kalahkan Film Pertama dalam Sebulan
-
DUNIA26/12/2025 07:00 WIBIndonesia Dapat Dukungan Penuh dari China Untuk Jadi Ketua Dewan HAM PBB

















