NASIONAL
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel di Konawe Utara
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penghentian perkara tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keputusan tersebut dan menyatakan penghentian dilakukan setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi izin tambang nikel ini telah bergulir sejak tahun 2017, sementara peristiwa yang diselidiki terjadi pada 2009. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, KPK menilai unsur pembuktian tidak terpenuhi.
“Penyidik tidak menemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Meski demikian, KPK menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara tertutup secara permanen. Lembaga antirasuah tetap membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan bukti atau informasi baru.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang relevan dengan perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” tegas Budi.
Sebagai informasi, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
KPK sebelumnya menyebut, perbuatan Aswad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan nikel hasil produksi perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin secara melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, berasal dari penjualan hasil produksi nikel akibat perizinan yang melawan hukum,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Aswad diketahui menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016. Selama masa jabatannya, ia menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014.
Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga sempat disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin pertambangan nikel.
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” kata Saut.
Atas dugaan suap tersebut, Aswad sebelumnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabupaten Konawe Utara sendiri dikenal sebagai salah satu sentra penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS), hingga PT Surya Tenggara, serta belasan perusahaan lainnya.
Penghentian kasus ini menambah daftar SP3 KPK pada perkara tambang, sekaligus kembali memantik diskursus publik soal tantangan pembuktian perkara korupsi sektor sumber daya alam bernilai triliunan rupiah. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL26/12/2025 10:30 WIBKasus Iklan Bank BJB, KPK Cek Informasi Aliran Uang dari RK ke Aura Kasih
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
-
EKBIS26/12/2025 13:00 WIBPIHPS: Minyak Goreng Curah Rp19.000/Liter, Minyak Goreng Kemasan Bermerek I Rp22.650/Liter
-
POLITIK26/12/2025 14:00 WIBBambang Soesatyo: Apresiasi Terobosan Mentan Amran Tahun 2025

















