NASIONAL
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Menhan Bentuk Satgas Kuala
AKTUALITAS.ID – Untuk menjalankan tugas percepatan pemulihan pascabencana di Aceh dan Sumatera Utara, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kuala.
Satgas ini nantinya bertugas mengeruk sungai-sungai dangkal yang tertimbun tanah dan memanfaatkan aliran airnya untuk kebutuhan korban bencana.
“Hari ini sudah kita bentuk Satgas Kuala yang terdiri dari dua komposisi,” kata Sjafrie dalam siaran pers resmi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Sjafrie menjelaskan, komposisi pertama akan difokuskan pada pendalaman Kuala, sementara komposisi kedua diarahkan untuk pemanfaatan air di kawasan tersebut.
“Di dua komposisi kapal ini akan kita naikkan water treatment system. Air yang ada di Kuala akan diambil, diolah, dan menjadi air jernih,” jelas Sjafrie.
Sjafrie melanjutkan, sistem penjernihan air yang digunakan Satgas Kuala sebelumnya digunakan di sejumlah lokasi terdampak bencana.
Teknologi ini, kata dia, menggunakan fiber reinforced plastic sebagai tabung filtrasi utama dan dirancang agar mudah dioperasikan di lapangan.
Air hasil filtrasi kemudian diproses lebih lanjut dengan teknologi Reverse Osmosis (RO) untuk menyaring partikel berukuran sangat kecil, termasuk garam terlarut dan kontaminan mikro.
Tahap akhir dilakukan dengan penyinaran ultraviolet (UV) guna membunuh bakteri, virus, dan mikroorganisme berbahaya sehingga air aman dikonsumsi masyarakat.
Sjafrie memastikan satgas ini akan beroperasi secepatnya guna mendukung pemulihan fasilitas air bersih di wilayah bencana.
(Purnomo/goeh)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri

















