Connect with us

NASIONAL

Konferensi Pers Kini Tanpa Tersangka, KPK: Sesuai KUHAP Baru

Aktualitas.id -

Ilustrasi: Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang disaksikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Ist

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dalam penegakan hukum, sembari menyesuaikan diri dengan standar hukum acara pidana yang lebih menekankan perlindungan hak individu di era baru penegakan hukum Indonesia.

KPK sudah mulai menerapkan pendekatan baru dalam menyampaikan informasi ke publik. Dalam konferensi pers terbarunya, lembaga antirasuah itu menegaskan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi ke hadapan media, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Perubahan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Ia menyadari perbedaan format konferensi pers kali ini cukup mencolok dibandingkan sebelumnya.

“Mungkin rekan-rekan bertanya, kenapa hari ini agak berbeda, kenapa para tersangka tidak ditampilkan. Salah satu alasannya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep, di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa penekanan lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi mereka yang berstatus tersangka. Prinsip praduga tak bersalah menjadi fondasi utama dalam aturan baru tersebut.

“KUHAP yang baru berfokus pada perlindungan HAM. Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak, dan itu yang kami ikuti,” jelas Asep.

Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

(Purnomo/goeh)

TRENDING