NASIONAL
Jadi Tersangka KPK, DJP Berhentikan Sementara Pegawainya
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai DJP di Jakarta Utara berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan.
Dari operasi itu, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta. Saat ini, para pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.
Para pihak ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Keputusan itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
DJP menyatakan, akan terus bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otoritas pajak ini juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.
Hal itu berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
Bersamaan dengan itu, DJP memastikan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal.
Rosmauli pun menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.
Seluruh pegawai pun diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.
(Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
NUSANTARA18/02/2026 17:47 WIBWanita Penjual Pinang Ditusuk OTK Saat Berjualan
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
RAGAM18/02/2026 17:30 WIBMedia Diminta Tidak Membandingkan Pemeran “Harry Potter”
-
OTOTEK18/02/2026 20:00 WIBHyundai dan Kia Bidik Model Baru Tahun Ini
-
DUNIA18/02/2026 18:30 WIBUpaya Pemerintahan Trump Deportasi Mahasiswa Palestina, Diblokir Hakim

















