Connect with us

NASIONAL

KPK Sita Dokumen dan Uang Usai Geledah Dua Direktorat DJP Kemenkeu

Aktualitas.id -

Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Jakarta, Selasa (13/1/2026). Antara Foto/Rivan Awal Lingga/tom.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT masing-masing adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

KPK juga sudah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada hari Selasa 13 Januari 2026.

Dua direktorat tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, Budi mengatakan KPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING