Connect with us

NASIONAL

Nyaris Tewas Disambar Truk Gegara Puntung Rokok, Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke MK

Aktualitas.id -

Mahkamah Konstitusi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Isu keselamatan di jalan raya akibat aktivitas merokok saat berkendara kembali mendarat di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digugat karena dinilai tidak memberikan larangan tegas terhadap perokok di jalanan yang kerap membahayakan nyawa orang lain.

Gugatan uji materi ini salah satunya diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam sidang perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (22/1/2026), Reihan meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 106 UU LLAJ.

Reihan menilai pasal tersebut hanya mewajibkan pengemudi “berkonsentrasi”, namun tidak secara eksplisit melarang aktivitas merokok. Kekaburan norma ini, menurutnya, menjadi celah yang membahayakan pengguna jalan lain.

Langkah hukum Reihan bukan tanpa alasan. Ia membawa pengalaman traumatis yang nyaris merenggut nyawanya pada 23 Maret 2025 lalu. Saat itu, ia sedang berkendara motor ketika tiba-tiba matanya terkena abu dan puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengendara mobil di depannya.

“Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris melindas Pemohon,” ungkap Reihan di hadapan majelis hakim MK.

Nahasnya, pengendara mobil yang membuang puntung rokok tersebut justru melarikan diri, meninggalkan Reihan yang syok dan gemetaran di jalanan. Ia hanya bisa bangkit setelah dibantu warga sekitar.

“Jika itu terjadi (terlindas), akibatnya bisa fatal atau kehilangan nyawa,” tambahnya.

Selain Reihan, gugatan serupa juga diajukan oleh warga bernama Syah Wardi (Perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026). Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam undang-undang tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.

“Perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tegas Syah Wardi.

Para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang tegas. Mereka menuntut agar aktivitas merokok saat berkendara dimasukkan secara spesifik sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi, demi mencegah jatuhnya korban jiwa maupun cacat permanen akibat kelalaian di jalan raya. (Bowo/Mun)

TRENDING