NASIONAL
PNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah aturan terkait pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang telah diundangkan pada 20 Januari 2026.
Salah satu poin revisi yang paling sorotan adalah kenaikan batas nilai wajar penerimaan hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, dikutip Rabu (28/1/2026).
Berikut adalah rincian perubahan penting dalam aturan gratifikasi terbaru KPK:
1. Batas Hadiah Nikah Naik Jadi Rp1,5 Juta
Dalam aturan sebelumnya, batas nilai wajar untuk sumbangan atau hadiah pernikahan, khitanan, dan upacara adat/agama adalah Rp1.000.000 per pemberi.
Dalam aturan baru tahun 2026, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per pemberi. Artinya, jika pejabat menerima amplop atau kado senilai angka tersebut, mereka tidak wajib melaporkannya ke KPK.
2. Kado Sesama Rekan Kerja (Non-Uang)
Batas nilai pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang (barang/makanan) juga mengalami kenaikan.
Aturan Lama: Maksimal Rp200.000 per pemberi (dengan total maksimal Rp1.000.000 per tahun).
Aturan Baru: Maksimal Rp500.000 per pemberi (dengan total maksimal Rp1.500.000 per tahun).
3. Kategori Pisah Sambut Dihapus
Perubahan signifikan lainnya adalah penghapusan kategori khusus untuk pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi, atau ulang tahun.
Sebelumnya: Diatur dengan batas Rp300.000 per pemberi.
Sesudah: Kategori ini dihapus dalam lampiran aturan baru. Hal ini mengindikasikan bahwa pemberian jenis ini kemungkinan besar akan mengikuti aturan umum sesama rekan kerja atau diperketat.
4. Perubahan Administrasi Pelaporan
Selain nilai nominal, KPK juga merevisi mekanisme administrasi, antara lain:
Penandatanganan SK Gratifikasi: Kini didasarkan pada sifat prominent atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor, bukan lagi berdasarkan besaran nilai gratifikasi semata.
Tindak Lanjut Laporan: Batas waktu tindak lanjut kelengkapan laporan diperketat. Jika sebelumnya laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan, kini dipercepat menjadi 20 hari kerja dari tanggal lapor.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Para penyelenggara negara diimbau untuk mempelajari rincian aturan baru ini guna menghindari potensi pelanggaran gratifikasi di kemudian hari. (Bowo/Mun)
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
DUNIA14/03/2026 15:00 WIBIran: Perang Tak Bisa Dimenangkan dengan Cuitan
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
JABODETABEK14/03/2026 17:00 WIB10 Rumah dan Dua Lapak Hangus Dilalap Api di Pesanggrahan
-
NUSANTARA14/03/2026 14:30 WIBKebakaran Lahan Gambut di Kampar Masih Sulit Dikendalikan
-
PAPUA TENGAH14/03/2026 14:42 WIBRazia Kapal KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Polisi Sita 280 Liter Miras Sopi
-
OLAHRAGA14/03/2026 16:00 WIBGinting, Alwi, Putri KW dan Amri/Nita Berhasil Melaju ke Semifinal Swiss Open
-
OTOTEK14/03/2026 19:30 WIBKendaraan Niaga Picu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

















