Connect with us

NASIONAL

Pengangkatan Adies Kadir Sah, Henry Indraguna: MKMK Hanya Urus Etik

Aktualitas.id -

Hakim MK Adies Kadir, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pakar hukum tata negara Prof. Henry Indraguna menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MKMK bukan lembaga yudisial dan hanya berwenang menilai aspek etik hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Henry menanggapi keberatan 21 pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK.

Henry menilai dorongan agar MKMK membatalkan pengangkatan Adies Kadir merupakan kekeliruan kewenangan atau error in authority. Pasalnya, pengangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Adies Kadir sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” ujar Henry dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

“Kewenangan DPR dalam mengajukan Hakim MK adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang melarang DPR mengganti calon sepanjang belum diangkat oleh Presiden,” kata Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut.

Henry juga menilai tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 maupun UU MK yang mengatur mekanisme seleksi calon hakim MK secara kaku dan mengikat. Oleh karena itu, proses pengangkatan Adies Kadir dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum.

Menanggapi isu kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry menyebut ketentuan tersebut bersifat prinsipil dan tidak otomatis membatalkan pengangkatan.

“Pasal 19 UU MK mengatur asas transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma pembatalan,” jelasnya.

Ia menekankan, dalam hukum administrasi negara berlaku asas praduga keabsahan (presumption of legality), di mana setiap Keppres yang diterbitkan secara sah tetap memiliki kekuatan hukum mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan.

“Keputusan Presiden terkait pengangkatan Hakim MK memiliki asas praduga sah. Selama tidak ada putusan pembatalan, maka status hukumnya tetap berlaku,” tegas Henry.

Lebih lanjut, ia menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi. “MKMK hanya berwenang menilai dan menindak pelanggaran etik hakim, bukan membatalkan pengangkatan,” ujarnya.

Meski demikian, MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat, termasuk merekomendasikan pemberhentian hakim jika ditemukan pelanggaran etik serius.

“Preseden kasus Ketua MK Anwar Usman menunjukkan bahwa sanksi etik bisa berujung pada pemberhentian, meskipun pengangkatannya secara formal sah,” kata Henry.

Terkait isu rangkap jabatan, Henry menilai dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai Hakim MK.

“Secara faktual, Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai Hakim MK. Dengan demikian, prinsip independensi telah terpenuhi,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version