NASIONAL
Dinilai Cacat Prosedur, Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan dan mencopot Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi.
Para pakar hukum tersebut secara resmi melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur hukum dalam proses pengangkatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan dalam laporan tersebut pihaknya secara tegas meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap Adies Kadir.
“Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan memberikan sanksi keras kepada beliau, yaitu memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
CALS menilai proses seleksi Adies Kadir menjadi hakim konstitusi sarat kejanggalan dan diduga melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu sorotan utama adalah pembatalan mendadak pencalonan Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah lebih dulu diusulkan DPR sebagai hakim konstitusi.
“Tapi pada 26 Januari proses itu dianulir, lalu secara tiba-tiba Pak Adies Kadir muncul sebagai calon, tanpa fit and proper test yang layak, dan kemudian disepakati oleh DPR. Ini seakan-akan menunjukkan nuansa persekongkolan,” ujar Yance.
Selain persoalan prosedural, CALS juga menyoroti latar belakang politik Adies Kadir yang merupakan politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI. Menurut CALS, posisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius dalam hampir seluruh perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Yance menegaskan, tidak adanya jeda waktu antara jabatan Adies sebagai Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi semakin memperbesar potensi konflik kepentingan.
“Kalau dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut menguji undang-undang yang Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres dan sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?” katanya.
Tak hanya melapor ke MKMK, CALS juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut CALS, perkara ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran etik, melainkan juga mengandung dugaan pelanggaran hukum administratif.
“Karena banyak sekali ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang tidak diindahkan dalam proses seleksi Hakim Konstitusi,” ujar Yance.
Daftar 21 Pakar Hukum Tata Negara Pelapor
Berikut nama-nama pakar hukum tata negara yang menjadi pemohon dalam laporan CALS ke MKMK:
Denny Indrayana
Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
Muchamad Ali Safaat
Susi Dwi Harijanti
Iwan Satriawan
Zainal Arifin Mochtar
Mirza Satria Buana
Herdiansyah Hamzah
Herlambang P. Wiratraman
Dhia Al Uyun
Richo Andi Wibowo
Yance Arizona
Idul Rishan
Charles Simabura
Titi Anggraini
Warkhatun Najidah
Allan Fatchan Gani Wardhana
Beni Kurnia Illahi
Bivitri Susanti
Taufik Firmanto
Feri Amsari
Laporan ini menambah sorotan publik terhadap integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait proses seleksi dan pengangkatan hakim konstitusi. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
PAPUA TENGAH18/05/2026 21:30 WIBPengurus Laskar Merah Putih Markas Daerah Papua Tengah Resmi Dilantik
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League
-
EKBIS18/05/2026 18:00 WIBPurbaya: Ekonomi RI Stabil dan Defisit APBN Terkendali
-
RIAU18/05/2026 21:00 WIBPolisi Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit di Riau
-
PAPUA TENGAH18/05/2026 16:30 WIBBMKG Minta Warga Papua Tengah Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan
-
NASIONAL18/05/2026 17:00 WIBPresiden Prabowo Serahkan 11 Pesawat Kepada Panglima TNI
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel