NASIONAL
DPR RI Pastikan Tak Ada Keputusan Tutup Ritel Modern
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah, menegaskan bahwa DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya wacana di ruang publik yang menyebut DPR mendukung langkah penutupan ritel modern demi memperkuat koperasi desa.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ujar Said dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Said menekankan bahwa kewenangan mencabut izin usaha atau menghentikan operasional perusahaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai pihak eksekutif. Dalam konteks ritel modern, hal tersebut menjadi ranah kementerian teknis terkait.
Beberapa kementerian yang memiliki kewenangan antara lain Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan.
Ia menegaskan, DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.
Menurut Said, wacana yang berkembang muncul dalam diskursus penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja, memang terdapat aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh lebih luas di tengah persaingan usaha.
Namun, ia menegaskan diskursus tersebut bukan keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Karena itu, penguatan koperasi dinilai penting dalam agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Said menegaskan penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain. Menurutnya, pembangunan ekonomi desa harus dilakukan secara kolaboratif, bukan konfrontatif.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga,” ujarnya.
Ia memastikan DPR konsisten menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan, serta tidak pernah mengambil kebijakan di luar kewenangannya.
Dengan klarifikasi ini, DPR berharap publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat serta tetap menjaga kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi nasional. (Bowo/Mun)
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
NASIONAL12/04/2026 09:00 WIBJadi Tersangka, Riza Chalid Didesak Pulang ke Indonesia
-
JABODETABEK12/04/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan dan Petir Ancam Jabodetabek Hari Ini
-
POLITIK12/04/2026 11:00 WIBBawaslu Siapkan Pengawas Hadapi Pelanggaran Berbasis Digital
-
POLITIK12/04/2026 07:00 WIBDasco Sebut Bupati Tulungagung Belum Resmi Jadi Kader Gerindra
-
EKBIS12/04/2026 12:30 WIBGawat! Uang Warga Indonesia Rp9,1 T Hilang Setiap Hari

















