Connect with us

NASIONAL

Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah

Aktualitas.id -

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, melalui pihak keluarga telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya KPK mengabulkan permohonan serupa untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kuasa hukum Noel, Azis, membenarkan pengajuan permohonan tersebut pada Senin (23/3/2026). Azis berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). “Dasarnya hak dan harusnya dikabulkan berdasarkan equality before the law,” tegas Azis.

Azis menyoroti apa yang ia sebut sebagai “anomali” perlakuan KPK. Sebelumnya, permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis Noel tidak dikabulkan oleh pengadilan. “Lalu kemarin ketika ajukan rawat inap juga menurut pihak yang kawal dari KPK mereka libur jadi enggak bisa dampingi, mungkin itu membuat pengadilan tidak kabulkan atas permohonan kami, yang diajukan 10 Maret untuk rawat inap 27 Maret,” ungkap Azis.

Perbandingan ini semakin mengemuka setelah KPK membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tulis Budi.

Kini, bola ada di tangan KPK dan majelis hakim. Apakah Noel akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas? Permohonan pengalihan penahanan ini akan menjadi ujian bagi prinsip kesetaraan hukum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING