Connect with us

NASIONAL

Koalisi Sipil: Ganti Kabais TNI Bukan Solusi Kasus Andrie Yunus

Aktualitas.id -

Koalisi Sipil: Ganti Kabais TNI Bukan Solusi Kasus Andrie Yunus, ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI bukan solusi atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Perwakilan TAUD dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa negara harus mengusut tuntas dalang di balik serangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan rantai komando di lingkungan militer.

“Pergantian Kepala Bais bukan solusi. Negara harus membongkar rantai komando di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan menyeret pelaku ke peradilan umum,” ujar Fadhil dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

TAUD menilai langkah TNI melakukan serah terima jabatan Kabais sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi tidak cukup menjawab substansi kasus. Menurut mereka, dugaan kejahatan serius yang melibatkan unsur intelijen militer tidak bisa diselesaikan hanya dengan pergantian jabatan.

“Langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi jika ini merupakan operasi terorganisir,” lanjutnya.

Selain itu, TAUD juga menyoroti minimnya transparansi dalam konferensi pers TNI yang tidak menjelaskan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus tersebut, termasuk identitas dan peran para pelaku.

TAUD mengungkapkan bahwa jumlah pelaku dalam kasus ini diduga lebih banyak dari yang disampaikan aparat. Mereka menyebut kemungkinan adanya keterlibatan belasan orang dalam serangan terhadap Andrie Yunus.

Menurut TAUD, skala operasi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya perintah dari atasan serta keterlibatan struktur komando di dalam tubuh TNI.

“Dalam struktur militer yang hierarkis, tanggung jawab tidak berhenti pada satu jabatan saja,” tegasnya.

TAUD juga mengingatkan bahwa pencopotan jabatan tanpa proses hukum pidana berpotensi memperkuat praktik impunitas. Mereka menilai mekanisme internal semata justru bisa menutup ruang akuntabilitas yang lebih luas.

“Pergantian jabatan tidak boleh menjadi substitusi dari proses hukum pidana,” ujar Fadhil.

Sebelumnya, TNI menyatakan telah melakukan serah terima jabatan Kabais sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Hal itu disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia.

TNI juga menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal bersama Kementerian Pertahanan dalam rangka revitalisasi institusi. (Bowo/Mun)

TRENDING