Connect with us

NASIONAL

KPK: Puluhan Ribu Penyelenggara Negara Belum Patuh LHKPN

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih puluhan ribu penyelenggara negara belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan hingga 26 Maret 2026, baru 337.340 dari total 431.882 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN.

Dengan demikian, masih terdapat 94.542 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

“KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk aktif melakukan pemantauan,” ujar Budi, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, peran pimpinan instansi sangat penting dalam mendorong kepatuhan sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan kerja masing-masing.

KPK juga memastikan tetap membuka layanan bantuan bagi para wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah para pejabat dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta meningkatkan tingkat kepatuhan secara nasional.

LHKPN sendiri merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi, karena menjadi sarana transparansi harta kekayaan penyelenggara negara.

Dengan mendekatnya tenggat waktu, KPK berharap seluruh wajib lapor segera menyampaikan LHKPN guna menghindari sanksi administratif serta menjaga akuntabilitas publik.

Kepatuhan terhadap LHKPN dinilai sebagai indikator komitmen pejabat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version