Connect with us

NASIONAL

Sahroni Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset Disalahgunakan

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi alat penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para ahli hukum di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (6/4/2026).

Sahroni menegaskan bahwa regulasi ini harus dirancang secara hati-hati agar tidak membuka celah praktik abuse of power.

“Kita tidak ingin RUU ini justru dimanfaatkan untuk tindakan yang tidak jujur atau manipulatif,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun masyarakat mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut untuk memperkuat pemberantasan korupsi, aspek kepastian hukum dan perlindungan hak warga tetap harus menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, menilai RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum dalam menangani hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Ia menekankan pentingnya payung hukum yang kuat agar proses perampasan aset dapat dilakukan secara akuntabel, tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.

“RUU ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pemulihan aset negara sebagai bagian dari keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sari menyebut penyusunan RUU dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen efektif dalam memberantas korupsi tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Regulasi ini diharapkan mampu memastikan aset hasil kejahatan kembali ke negara untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version