NUSANTARA
Bisnis Prostitusi Cilodong Kembali Menggeliat
AKTUALITAS.ID – Kawasan lokalikasi di Kampung Cilodong, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kembali menggeliat. Padahal, sebelumnya, bisnis esek-esek di kawasan tersebut telah ditutup. Namun, saat ini aktivitas prostitusi kembali marak. Plt Kasat Pol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas, membenarkan jika aktivitas bisnis esek-esek di kawasan itu kembali menggeliat. Karena itu, pihaknya mengitensifkan lagi razia terhadap para […]

AKTUALITAS.ID – Kawasan lokalikasi di Kampung Cilodong, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kembali menggeliat. Padahal, sebelumnya, bisnis esek-esek di kawasan tersebut telah ditutup. Namun, saat ini aktivitas prostitusi kembali marak.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas, membenarkan jika aktivitas bisnis esek-esek di kawasan itu kembali menggeliat. Karena itu, pihaknya mengitensifkan lagi razia terhadap para pekerja seks komersial (PSK).
“Kita, sering menerima informasi dari warga, jika bisnis esek-esek kembali terlihat,” ujarnya, kepada Republika.co.id, Selasa (5/2).
Menurut Aulia, pada Senin malam kemarin, jajarannya merazia kawasan lokalisasi itu. Dari hasil razia itu, terjaring enam PSK. Ke depan, razia ini akan terus diintensifkan.
Jangan sampai, keberadaan wanita malam ini kembali menjamur di kawasan tersebut. Apalagi, saat ini, telah ada pusat peribadahan besar di wilayah tersebut. Yakni, Tajug Gede Cilodong.
Aulia menyebutkan, keberadaan PSK itu masuk dalam penyakit masyarakat. Sebab, jika tak segera diantisipasi, keberadaan mereka bisa meresahkan masyarakat.
Tak hanya wilayah Cilodong, pihaknya juga akan menyisir seluruh kawasan yang disinyalir menjadi lokasi transaksi prostitusi terselubung lainnya. Seperti, di Kecamatan Jatiluhur.
Aulia menjelaskan, selain banyaknya laporan dari masyarakat, yang mendasari jajarannya kembali menggiatkan operasi pekat ke kawasan Cilodong tak lain karena telah terbitnya Peraturan Bupati No 42/2019 tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa.
Adapun salah satu poin penting dalam aturan itu, yakni sterilisasi kawasan tersebut dari keberadaan PSK. Selain perbup, Perda No 13/2007 tentang Larangan Pelacuran dan Miras, juga menjadi dasar hukum yang digunakannya untuk menggiatkan operasi pekat ini.
Terkait para PSK Cilodong yang terjaring razia ini, pihaknya telah mendata dan mengembalikannya ke keluarga mereka. Bila mana para PSK ini kembali terjaring operasi, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan pembinaan dan mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi.
“Rata-rata, para PSK yang terjaring razia ini merupakan warga wilayah kabupaten tetangga. Misalnya, Bandung dan Subang. Kalau warga Purwakarta tidak ada. Usia mereka kisaran 30-38 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang PSK Bunga (nama samaran) warga Kabupaten Subang, mengaku, dirinya terpaksa menjajakan diri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sedangkan, ibu dua anak ini tak punya keahlian lainnya.
“Jadi saya terpaksa, bekerja seperti ini untuk biaya hidup anak-anak. Sebab, bapaknya tidak bertanggung jawab. Sebenarnya, saya malu,” ujar perempuan usia 30 tahun ini.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
RAGAM01/07/2025 23:30 WIB
Musikal Petualangan Sherina Kembali! Meriahkan 25 Tahun Film Legendaris
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok
-
POLITIK02/07/2025 12:00 WIB
Sinyal Kuat dari Istana: Prabowo Beri ‘Kode Keras’ Listyo Sigit Lanjutkan Pimpin Polri